Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta masyarakat patuh terhadap larangan mudik dalam suasana Lebaran tahun 1442 yang telah disampaikan oleh pemerintah.
Sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Achyar mengatakan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut, tak lain untuk kemaslahatan bersama berkaitan dengan pandemi COVID-19 yang belum mereda.
"Masalahnya kita kan dalam situasi yang tidak normal nih, jadi kita tahu kalau tidak terkendali, kerumunan tidak terkendali, kemungkinan mewabahnya kembali virus kan sangat besar," kata Rafani di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Menurutnya, kegiatan mudik bukan merupakan suatu kewajiban atau yang disunahkan. Karena, silaturahim bisa tetap dilakukan meski bukan dalam kegiatan mudik.
"Kan untuk mempererat silaturahim, kapan saja silaturahim itu dianjurkan," kata dia.
Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk memelihara situasi yang kini mulai lebih membaik daripada beberapa waktu sebelumnya. Jangan sampai, ada lagi gelombang kasus COVID-19 yang tidak diharapkan.
"Kita ini gelombang satu pun kan baru mau selesai, keadaan hari ini kan sudah lumayan, sudah landai," kata Rafani.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) resmi meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.
Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Baca juga: Siapkan mudik Lebaran 2021, Kemenhub berkoordinasi dengan Polri
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 diputuskan pemerintah sebelum Ramadhan
Baca juga: Keamanan dan keselamatan harus jadi fokus arus mudik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Achyar mengatakan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut, tak lain untuk kemaslahatan bersama berkaitan dengan pandemi COVID-19 yang belum mereda.
"Masalahnya kita kan dalam situasi yang tidak normal nih, jadi kita tahu kalau tidak terkendali, kerumunan tidak terkendali, kemungkinan mewabahnya kembali virus kan sangat besar," kata Rafani di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Menurutnya, kegiatan mudik bukan merupakan suatu kewajiban atau yang disunahkan. Karena, silaturahim bisa tetap dilakukan meski bukan dalam kegiatan mudik.
"Kan untuk mempererat silaturahim, kapan saja silaturahim itu dianjurkan," kata dia.
Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk memelihara situasi yang kini mulai lebih membaik daripada beberapa waktu sebelumnya. Jangan sampai, ada lagi gelombang kasus COVID-19 yang tidak diharapkan.
"Kita ini gelombang satu pun kan baru mau selesai, keadaan hari ini kan sudah lumayan, sudah landai," kata Rafani.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) resmi meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.
Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Baca juga: Siapkan mudik Lebaran 2021, Kemenhub berkoordinasi dengan Polri
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 diputuskan pemerintah sebelum Ramadhan
Baca juga: Keamanan dan keselamatan harus jadi fokus arus mudik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021