Pemerintah Kota Bogor meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat memberikan koreksi dan evaluasi perihal laporan keuangan atau sistem pelaporan keuangan Pemerintah Kota Bogor yang yang terus diperbaiki selama tujuh tahun terakhir, mendapatkan predikat terbaik dari BPK.

"Kota Bogor telah empat kali berturut-turut mendapatkan predikat terbaik yakni wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK dalam empat tahun terakhir. Predikat itu tidak mungkin diperoleh Pemkot Bogor tanpa bimbingan, arahan dan koreksi dari BPK," kata Bima Arya, di Kota Bogor, Selasa.

Sebelumnya, Bima Arya menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kota Bogor tahun anggaran 2020 secara virtual kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk dilakukan pemeriksaan dan evaluasi.

Menurut Bima, pada tahun ini juga laporan keuangan Pemerintah Kota Bogor akan diperiksa tim audit yang ditugaskan BPK, dengan komposisi dari kantor akuntan publik. "Kami siap dan sangat terbuka untuk berkoordinasi memberikan seluruh informasi data yang dibutuhkan," katanya.

Bima Arya juga menyatakan, akan memerintahkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk secara cepat melengkapi perbaikan data yang dibutuhkan dan semua dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Semoga ikhtiar kita dimudahkan dalam ikhtiar besar yakni menjadikan Kota Bogor dapat membangun pemerintahan yang bersih, melayani, dan terpercaya," katanya.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengatakan, Perubahan APBD Kota Bogor tahun 2020, mengalami penyesuaian, karena adanya pergeseran anggaran untuk penanganan COVID-19.

Atang menjelaskan, pada Perubahan APBD 2020 yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah, di bagian pendapatan daerah, terdapat perubahan yang semula Rp2.434.344.617.189 pada APBD murni 2020 menjadi Rp2.280.529.883.140 pada Perubahan APBD 2020. ”Ada penurunan pendapatan Rp153.814.734.049,” terang Atang Trisnanto.

Sedangkan, di bagian belanja, semula Rp2.604.493.955.763 pada APBD murni 2020 berubah menjadi Rp2.559.733.644.393 pada P-APBD 2020, atau kurang Rp44.760.311. Anggaran untuk penanganan COVID-19 yang digeser atau "refocusing" dari APBD murni 2020, ada enam kali pergeseran. Hasil pergeseran tersebut dialokasikan pada anggaran biaya tidak terduga (BTT) Rp 204 miliar.

Baca juga: BPK periksa anggaran penanganan COVID-19 Pemkot Bogor

Baca juga: Pemkab Bogor dapatkan opini WTP empat tahun berurutan

Baca juga: Bantuan Keuangan Pemprov Jabar untuk Kabupaten Bogor tahun 2020 Rp255 miliar

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021