Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Cianjur, Jawa Barat, mengintensifkan razia di setiap sel dan melakukan rehabilitasi untuk napi narkoba, sebagai upaya mencegah peredaran dan pengendalian narkoba dari dalam lapas.
Kalapas Cianjur Heri Aris Susila saat dihubungi Kamis, mengakatan razia setiap sel yang semula dua kali dalam sepekan, ditingkatkan menjadi tiga hingga empat kali seminggu, sebagai upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkoba jaringan lapas.
"Sasarannya selain narkoba, termasuk telepon genggam yang selama ini menjadi sarana napi untuk tersambung ke luar lapas. Sehingga razia ke setiap sel terus ditingkatkan, untuk mempersempit ruang gerak bandar dari luar atau pengendali dari dalam lapas," katanya.
Pihaknya juga akan mengoptimalkan rehabilitasi sosial di dalam lapas khusus bagi narapidana kasus narkoba, bekerj asama dengan BNNK dan panti rehabilitasi, dimana nantinya akan disediakan tempat khusus untuk napi yang harus menjalani rehab.
"Tercatat hingga saat ini, ada 60 napi yang ikut rehab. Sedangkan jumlah narapidana narkoba di Lapas Kelas IIB Cianjur, mencapai 300 orang, atau setengah dari penghuni Lapas Cianjur, sehingga ini membuat kami kesulitan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian narkoba," katanya.
Namun, dengan peningkatan razia ke setiap sel dan rehabilitasi, diharapkan mampu menekan peredaran narkoba."Kita berupaya semaksimal mungkin. Kami juga berkoordinasi dengan polres dan BNNK untuk pencegahan," katanya.
Sebelumnya, dua orang pengedar dan tiga orang narapidana di Lapas kelas IIB Cianjur, ditangkap polisi karena positif menggunakan narkoba jenis sabu setelah dilakukan tes urine. Sebelumnya dua orang bandar yang ditangkap berusaha menyeludupkan sabu ke dalam lapas.
Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, mengatakan awalnya polisi berhasil menangkap penjual narkoba jenis sabu yang hendak mengedarkan barang haram di sekitar Lapas Cianjur. Setelah diperiksa dan dimintai keterangan, ternyata sabu tersebut merupakan pesanan dari tiga orang narapidana di dalam Lapas.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan test urine terhadap tiga orang narapidana berinisial DK (30), FR (33) dan MF (24)."Ini merupakan kali keempat kami mengagalkan upaya memasukan narkoba ke dalam lapas, sehingga kita akan terus kejar hingga bandar besarnya tertangkap," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap 11 orang pengedar narkoba jaringan lapas
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan narkoba ke dalam lapas Cianjur
Baca juga: Polres Cianjur bongkar peredaran narkoba jaringan lapas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kalapas Cianjur Heri Aris Susila saat dihubungi Kamis, mengakatan razia setiap sel yang semula dua kali dalam sepekan, ditingkatkan menjadi tiga hingga empat kali seminggu, sebagai upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkoba jaringan lapas.
"Sasarannya selain narkoba, termasuk telepon genggam yang selama ini menjadi sarana napi untuk tersambung ke luar lapas. Sehingga razia ke setiap sel terus ditingkatkan, untuk mempersempit ruang gerak bandar dari luar atau pengendali dari dalam lapas," katanya.
Pihaknya juga akan mengoptimalkan rehabilitasi sosial di dalam lapas khusus bagi narapidana kasus narkoba, bekerj asama dengan BNNK dan panti rehabilitasi, dimana nantinya akan disediakan tempat khusus untuk napi yang harus menjalani rehab.
"Tercatat hingga saat ini, ada 60 napi yang ikut rehab. Sedangkan jumlah narapidana narkoba di Lapas Kelas IIB Cianjur, mencapai 300 orang, atau setengah dari penghuni Lapas Cianjur, sehingga ini membuat kami kesulitan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian narkoba," katanya.
Namun, dengan peningkatan razia ke setiap sel dan rehabilitasi, diharapkan mampu menekan peredaran narkoba."Kita berupaya semaksimal mungkin. Kami juga berkoordinasi dengan polres dan BNNK untuk pencegahan," katanya.
Sebelumnya, dua orang pengedar dan tiga orang narapidana di Lapas kelas IIB Cianjur, ditangkap polisi karena positif menggunakan narkoba jenis sabu setelah dilakukan tes urine. Sebelumnya dua orang bandar yang ditangkap berusaha menyeludupkan sabu ke dalam lapas.
Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, mengatakan awalnya polisi berhasil menangkap penjual narkoba jenis sabu yang hendak mengedarkan barang haram di sekitar Lapas Cianjur. Setelah diperiksa dan dimintai keterangan, ternyata sabu tersebut merupakan pesanan dari tiga orang narapidana di dalam Lapas.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan test urine terhadap tiga orang narapidana berinisial DK (30), FR (33) dan MF (24)."Ini merupakan kali keempat kami mengagalkan upaya memasukan narkoba ke dalam lapas, sehingga kita akan terus kejar hingga bandar besarnya tertangkap," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap 11 orang pengedar narkoba jaringan lapas
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan narkoba ke dalam lapas Cianjur
Baca juga: Polres Cianjur bongkar peredaran narkoba jaringan lapas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021