Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menyatakan sudah menerima putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Nia-Usman.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan putusan itu memutuskan tidak menerima gugatan PHPU dari pasangan nomor 1 Nia Kurnia-Usman Sayogi. Sehingga pasangan nomor 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan yang mendapat suara terbanyak dipastikan menang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung.

"Iya nomor tiga (menang), tinggal menunggu penetapan saja, pelantikan itu setelah penetapan," kata Agus di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
 
Menurutnya pihak KPU sendiri kini tengah merumuskan jadwal penetapan pemenang Pilbup Bandung tersebut. Adapun menurutnya kemungkinan penetapan itu akan dilakukan pada Sabtu (20/3).
 
"Sudah ada, putusan dari MK sudah kami terima," kata Agus.
 
Adapun hasil dari rekapitulasi tingkat Kabupaten Bandung itu, Dadang-Sahrul dinyatakan menang dengan mendapat sebanyak 928.602 suara, mengungguli dua pasangan lainnya yakni Kurnia Agustina-Usman Sayogi, dan Yena Masoem-Atep.
 
Kurnia-Usman menduduki peringkat kedua dengan mendapat 511.413 suara, sedangkan pasangan Yena-Atep menduduki peringkat terakhir dengan mendapat 217.780 suara.

Pilkada serentak sendiri dilaksanakan di Kabupaten Bandung pada 9 Desember 2020 lalu. Sesaat setelah proses pemungutan suara usai, dua pasangan calon yakni pasangan Nia-Usman dan Dadang-Sahrul saling klaim kemenangan.

Pasangan Dadang-Sahrul sendiri diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sosial (PKS). Sedangkan pasangan Nia-Usman diusung oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra.

Baca juga: Lima pasangan kepala daerah terpilih di Jabar dilantik di Bandung Jumat

Baca juga: Anggota DPR Cucun Ahmad apresiasi sikap dewasa peserta Pilkada Kabupaten Bandung
 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021