Bandung, 23/7 (ANTARA) - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar sudah menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2009 ke tujuh kota/kabupaten di Jabar dengan hasil wajar dengan pengecualian (WDP).
Kabag Hukum dan Humas BPK Perwakilan Jabar, Nurina Hijiani, di Bandung, Jumat, mengatakan, kabupaten/kota di Jabar yang LKPDnya telah selesai diperiksa ialah Kabupaten dan Kota Sukabumi, Kabupaten dan Kota Cirebon, Kab. Sumedang, Kota Banjar dan Kabupaten Purwakarta.
Sementara itu, APBD kota/kabupaten lainnya termasuk APBD Pemprov Jabar masih diperiksa, direview, dan dibahas BPK.
Ia menjelaskan, BPK memberikan penilaian kepada ke 7 kabupaten/kota wajar yang ada di Provinsi Jawa Barat dengan hasil wajar dengan pengecualian (WDP).
"Hal-hal yang dikecualikan bisa berupa penyajian/pengungkapan penyertaan modal pemerintah kepada perusahaan daerah di atas 20% tidak disajikan dengan metode ekuitas sebagaimana dinyatakan dalam standar akuntansi pemerintahan (SAP)," kata Nurina.
Menurutnya, WDP juga bisa berupa penggunaan langsung atas pendapatan yang tidak dilakukan melalui mekanisme APBD, sehingga transaksi tersebut tidak tersaji dalam laporan realisasi anggaran (LRA) TA 2009.
Menurutnya, penyajian piutang dan utang tidak didukung dengan rincian daftar debitur/kreditur maupun dokumen sumber bukti piutang/utang tersebut.
"Ada juga penyajian persediaan tidak didukung dengan rincian daftar persediaan dan tidak dilengkapi berita acara stock opname pada tanggal neraca pada seluruh OPD/SKPD.
Oleh karena itu, BPK mengalami kesulitan untuk melakukan prosedur alternatif mengingat SKPD tidak melakukan pencatatan atas mutasi persediannya.
"Kalaupun ada pencatatan, hanya dilakukan oleh sebagian SKPD dan antar catatan atas persediaan tidak saling mendukung sehingga tidak dapat diverifikasi," jelasnya.
Hal lain, kata Nurina, WDP itu karena penyajian aset tetap tidak didukung dengan rincian daftar aset maupun dokumen berupa daftar inventarisasi dan penilaian aset.
Ia menjelaskan, kalaupun daftar inventarisasi ada, data itu tidak valid yang disebabkan mutasi barang antar SKPD tidak diikuti mutasi pencatatannya.
"Bahkan, sebagian pemda belum melakukan inventarisasi atas aset tetapnya. Selain itu, terkait dengan pengamanan aset tetap tanah, pemda belum melakukan sertifikasi atas semua tanah yang dimilikinya," ujar Nurina.
Berdasarkan rilis yang diterima ANTARA, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas delapan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) TA 2009, kepada delapan DPRD dan Pemerintah Daerah di BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung, pada Kamis (22/7) lalu.
BPK menyatakan penyampaian laporan hasil pemeriksaan LKPD TA 2009 di wilayah Propinsi Jawa Barat mengalami keterlambatan.
Keterlambatan tersebut dilakukan BPK demi menjaga kualitas hasil pemeriksaan BPK pasca 'kejadian' di BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang mengganggu citra positif BPK selama ini.
Untuk tetap meyakini kualitas hasil pemeriksaan, BPK memutuskan bahwa pemeriksaan LKPD TA 2009 di wilayah Jawa Barat diambil alih oleh kantor pusat BPK.
Hasil Pemeriksaan BPK atas delapan LKPD di wilayah provinsi Jawa Barat menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum dapat mencapai opini 'Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)', melainkan masih mendapat opini 'Wajar Dengan Pengecualian (WDP)'.***2***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
Kabag Hukum dan Humas BPK Perwakilan Jabar, Nurina Hijiani, di Bandung, Jumat, mengatakan, kabupaten/kota di Jabar yang LKPDnya telah selesai diperiksa ialah Kabupaten dan Kota Sukabumi, Kabupaten dan Kota Cirebon, Kab. Sumedang, Kota Banjar dan Kabupaten Purwakarta.
Sementara itu, APBD kota/kabupaten lainnya termasuk APBD Pemprov Jabar masih diperiksa, direview, dan dibahas BPK.
Ia menjelaskan, BPK memberikan penilaian kepada ke 7 kabupaten/kota wajar yang ada di Provinsi Jawa Barat dengan hasil wajar dengan pengecualian (WDP).
"Hal-hal yang dikecualikan bisa berupa penyajian/pengungkapan penyertaan modal pemerintah kepada perusahaan daerah di atas 20% tidak disajikan dengan metode ekuitas sebagaimana dinyatakan dalam standar akuntansi pemerintahan (SAP)," kata Nurina.
Menurutnya, WDP juga bisa berupa penggunaan langsung atas pendapatan yang tidak dilakukan melalui mekanisme APBD, sehingga transaksi tersebut tidak tersaji dalam laporan realisasi anggaran (LRA) TA 2009.
Menurutnya, penyajian piutang dan utang tidak didukung dengan rincian daftar debitur/kreditur maupun dokumen sumber bukti piutang/utang tersebut.
"Ada juga penyajian persediaan tidak didukung dengan rincian daftar persediaan dan tidak dilengkapi berita acara stock opname pada tanggal neraca pada seluruh OPD/SKPD.
Oleh karena itu, BPK mengalami kesulitan untuk melakukan prosedur alternatif mengingat SKPD tidak melakukan pencatatan atas mutasi persediannya.
"Kalaupun ada pencatatan, hanya dilakukan oleh sebagian SKPD dan antar catatan atas persediaan tidak saling mendukung sehingga tidak dapat diverifikasi," jelasnya.
Hal lain, kata Nurina, WDP itu karena penyajian aset tetap tidak didukung dengan rincian daftar aset maupun dokumen berupa daftar inventarisasi dan penilaian aset.
Ia menjelaskan, kalaupun daftar inventarisasi ada, data itu tidak valid yang disebabkan mutasi barang antar SKPD tidak diikuti mutasi pencatatannya.
"Bahkan, sebagian pemda belum melakukan inventarisasi atas aset tetapnya. Selain itu, terkait dengan pengamanan aset tetap tanah, pemda belum melakukan sertifikasi atas semua tanah yang dimilikinya," ujar Nurina.
Berdasarkan rilis yang diterima ANTARA, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas delapan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) TA 2009, kepada delapan DPRD dan Pemerintah Daerah di BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung, pada Kamis (22/7) lalu.
BPK menyatakan penyampaian laporan hasil pemeriksaan LKPD TA 2009 di wilayah Propinsi Jawa Barat mengalami keterlambatan.
Keterlambatan tersebut dilakukan BPK demi menjaga kualitas hasil pemeriksaan BPK pasca 'kejadian' di BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang mengganggu citra positif BPK selama ini.
Untuk tetap meyakini kualitas hasil pemeriksaan, BPK memutuskan bahwa pemeriksaan LKPD TA 2009 di wilayah Jawa Barat diambil alih oleh kantor pusat BPK.
Hasil Pemeriksaan BPK atas delapan LKPD di wilayah provinsi Jawa Barat menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum dapat mencapai opini 'Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)', melainkan masih mendapat opini 'Wajar Dengan Pengecualian (WDP)'.***2***
Ajat S
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010