Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, menghasilkan listrik sebanyak 783,63 MWh pada 2020.
Pelaksana Tugas (Olt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin di Jakarta, Selasa,
menyampaikan sepanjang tahun 2020, PLTSa Merah Putih telah beroperasi selama 221 hari dan mengolah 9.879 ton sampah dengan "Fly Ash" dan "Bottom Ash" (FABA) yang dihasilkan sejumlah 1.918 ton.
Berdasarkan jumlah hari operasional sinkronisasi dengan turbin, total energi listrik yang dihasilkan mencapai 783,63 MWh atau sekitar 110,59 kWh per ton sampah yang dibakar.
'Tahun 2020 diproduksi 29.263 'paving block' dan produksi rata-rata per bulan sebesar 3.658 buah/bulan sebagai pemanfaatan FABA," kata Syaripudin.
Menurut Kepala Unit Pengelolaan Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dengan adanya PLTSa diharapkan akan tersedianya alternatif pengolahan sampah yang mampu mereduksi sampah secara signifikan, cepat, ramah lingkungan serta dapat menghasilkan listrik.
Selain itu masyarakat juga bisa memperoleh pembelajaran dalam pengolahan sampah secara termal guna implementasi pada fasilitas pengolahan sampah sejenis skala besar di masa mendatang.
"Hal tersebut sejalan dengan visi TPST Bantar Gebang, sebagai pusat riset dan studi persampahan," kata Asep.
Untuk menanggulangi tumpukan sampah dan memperpanjang umur manfaat TPST Bantar Gebang, pada tahun 2019 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Pusat Teknologi Lingkungan (PTL) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam pilot percontohan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPST Bantar Gebang yang kemudian PLTSa tersebut disahkan dengan nama Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih.
Selain untuk menanggulangi tumpukan sampah dan memperpanjang umur manfaat TPST Bantar Gebang, upaya ini juga bertujuan mendorong penggunaan dan pengembangan inovasi pengelolaan sampah untuk menghasilkan energi listrik.
PLTSa Merah Putih merupakan PLTSa pertama di Indonesia yang dirancang dengan waktu beroperasi selama 24 jam per hari dan 250-300 hari/tahun, dengan menggunakan bahan bakar sampah berkapasitas 100 ton per hari.
Baca juga: Pembangkit listrik tenaga sampah Bekasi gunakan 65 persen komponen lokal
Baca juga: Legok Nangka siap proses sampah jadi listrik
Baca juga: PROYEK LISTRIK TENAGA SAMPAH TUNGGU REKOMENDASI
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Pelaksana Tugas (Olt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin di Jakarta, Selasa,
menyampaikan sepanjang tahun 2020, PLTSa Merah Putih telah beroperasi selama 221 hari dan mengolah 9.879 ton sampah dengan "Fly Ash" dan "Bottom Ash" (FABA) yang dihasilkan sejumlah 1.918 ton.
Berdasarkan jumlah hari operasional sinkronisasi dengan turbin, total energi listrik yang dihasilkan mencapai 783,63 MWh atau sekitar 110,59 kWh per ton sampah yang dibakar.
'Tahun 2020 diproduksi 29.263 'paving block' dan produksi rata-rata per bulan sebesar 3.658 buah/bulan sebagai pemanfaatan FABA," kata Syaripudin.
Menurut Kepala Unit Pengelolaan Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dengan adanya PLTSa diharapkan akan tersedianya alternatif pengolahan sampah yang mampu mereduksi sampah secara signifikan, cepat, ramah lingkungan serta dapat menghasilkan listrik.
Selain itu masyarakat juga bisa memperoleh pembelajaran dalam pengolahan sampah secara termal guna implementasi pada fasilitas pengolahan sampah sejenis skala besar di masa mendatang.
"Hal tersebut sejalan dengan visi TPST Bantar Gebang, sebagai pusat riset dan studi persampahan," kata Asep.
Untuk menanggulangi tumpukan sampah dan memperpanjang umur manfaat TPST Bantar Gebang, pada tahun 2019 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Pusat Teknologi Lingkungan (PTL) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam pilot percontohan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPST Bantar Gebang yang kemudian PLTSa tersebut disahkan dengan nama Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih.
Selain untuk menanggulangi tumpukan sampah dan memperpanjang umur manfaat TPST Bantar Gebang, upaya ini juga bertujuan mendorong penggunaan dan pengembangan inovasi pengelolaan sampah untuk menghasilkan energi listrik.
PLTSa Merah Putih merupakan PLTSa pertama di Indonesia yang dirancang dengan waktu beroperasi selama 24 jam per hari dan 250-300 hari/tahun, dengan menggunakan bahan bakar sampah berkapasitas 100 ton per hari.
Baca juga: Pembangkit listrik tenaga sampah Bekasi gunakan 65 persen komponen lokal
Baca juga: Legok Nangka siap proses sampah jadi listrik
Baca juga: PROYEK LISTRIK TENAGA SAMPAH TUNGGU REKOMENDASI
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021