Kepolisian Resor Sumedang berhasil menggagalkan penjualan minuman keras oplosan yang dijual di kios pinggir Jalan Serma Muhtar, Kelurahan Situ, Kabupaten Sumedang, Jumat.
Kepala Satuan Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah mengatakan minuman keras oplosan itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat, kemudian jajarannya melakukan razia minuman keras.
"Sasaran dari razia adalah toko atau penjual miras yang ada di wilayah hukum Polres Sumedang untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Sumedang tetap kondusif," kata Ari.
Ia menuturkan hasil operasi mendapatkan 118,5 liter minuman keras oplosan yang sudah dikemas dengan puluhan botol kemasan air mineral.
Minuman keras yang biasa diberi nama minuman ciu itu, kata dia, disita sebelum dijual ke masyarakat dari sebuah kios milik inisial NHF di Jalan Serma Muhtar.
"Hasil razia tersebut telah disita miras jeniscCiu sebanyak 79 botol miras jenis Ciu dalam kemasan botol Aqua besar, total 118,5 liter dari penjual inisial NHF," katanya.
Selanjutnya polisi membawa minuman keras oplosan itu untuk segera dimusnahkan, dan penjualnya menjalani pemeriksaan untuk mengetahui pemasok dan daerah penjualannya.
Ari menegaskan jajarannya akan menindak tegas sesuai aturan bagi siapa saja yang menjual minuman keras maupun bentuk pelanggaran lainnya di wilayah Sumedang.
"Kami dari Satuan Narkoba Polres Sumedang akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap semua pelanggaran yang berada di wilayah Sumedang demi kenyamanan masyarakat," katanya.
Baca juga: Polisi Sumedang ungkap penjualan minuman keras oplosan
Baca juga: Polisi Sumedang amankan pemeras bersenjata dan minuman keras
Baca juga: Polres Sumedang Sita Petasan Dan Minuman Keras
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kepala Satuan Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah mengatakan minuman keras oplosan itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat, kemudian jajarannya melakukan razia minuman keras.
"Sasaran dari razia adalah toko atau penjual miras yang ada di wilayah hukum Polres Sumedang untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Sumedang tetap kondusif," kata Ari.
Ia menuturkan hasil operasi mendapatkan 118,5 liter minuman keras oplosan yang sudah dikemas dengan puluhan botol kemasan air mineral.
Minuman keras yang biasa diberi nama minuman ciu itu, kata dia, disita sebelum dijual ke masyarakat dari sebuah kios milik inisial NHF di Jalan Serma Muhtar.
"Hasil razia tersebut telah disita miras jeniscCiu sebanyak 79 botol miras jenis Ciu dalam kemasan botol Aqua besar, total 118,5 liter dari penjual inisial NHF," katanya.
Selanjutnya polisi membawa minuman keras oplosan itu untuk segera dimusnahkan, dan penjualnya menjalani pemeriksaan untuk mengetahui pemasok dan daerah penjualannya.
Ari menegaskan jajarannya akan menindak tegas sesuai aturan bagi siapa saja yang menjual minuman keras maupun bentuk pelanggaran lainnya di wilayah Sumedang.
"Kami dari Satuan Narkoba Polres Sumedang akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap semua pelanggaran yang berada di wilayah Sumedang demi kenyamanan masyarakat," katanya.
Baca juga: Polisi Sumedang ungkap penjualan minuman keras oplosan
Baca juga: Polisi Sumedang amankan pemeras bersenjata dan minuman keras
Baca juga: Polres Sumedang Sita Petasan Dan Minuman Keras
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021