Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap ibu rumah tangga atasnama Yuni S (37) warga Kecamatan Mande, pengedar narkoba jaringan lapas, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 39,31 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam rumahnya.
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri di Cianjur Selasa, tertangkapnya ibu rumah tangga tersebut, berawal dari laporan warga yang curiga dengan gerak gerik tersangka selama ini, sehingga warga melaporkan hal tersebut ke petugas.
"Kami langsung melakukan pengintaian dan penggerebegan di rumah tersangka, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan belasan paket sabu yang disembunyikan di dalam speaker. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur," katanya.
Dari keterangan tersangka, selama ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas kelas IIB Cianjur, sehingga pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut, hingga bandar besar sabu yang masih mengendalikan peredaran dari dalam lapas dapat terungkap.
"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka yang sempat menyembunyikan keberadaan sabu tersebut, akhirnya menyebutkan kalau sabu disembunyikan di dalam speaker dan selama ini mendapatkan pasokan dari warga binaan di dalam lapas," katanya.
Bahkan pihaknya tengah menyebar anggota untuk mengungkap tersangka lain yang masih berkeliaran mengedarkan narkoba di sejumlah wilayah hukum di Cianjur."Kita akan akan kembangkan hingga keakar-akarnya, untuk saat ini, anggota masih mengejar sejumlah tersangka yang identitasnya sudah kita kantongi," katanya.
Terkait perbuatannya tersebut, tambah dia, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Sementara Yuni mengatakan baru beberapa bulan menjalankan bisnis haram yang mendapat pasokan dari jaringan lapas, karena terdesak kebutuhan sehari-hari karena suaminya hanya sopir tembak yang gajinya tidak jelas, setiap transaksi, dia mendapat keuntungan Rp1,6 juta.
"Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, kalau barangnya saya dapat dari orang di dalam lapas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri di Cianjur Selasa, tertangkapnya ibu rumah tangga tersebut, berawal dari laporan warga yang curiga dengan gerak gerik tersangka selama ini, sehingga warga melaporkan hal tersebut ke petugas.
"Kami langsung melakukan pengintaian dan penggerebegan di rumah tersangka, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan belasan paket sabu yang disembunyikan di dalam speaker. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur," katanya.
Dari keterangan tersangka, selama ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas kelas IIB Cianjur, sehingga pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut, hingga bandar besar sabu yang masih mengendalikan peredaran dari dalam lapas dapat terungkap.
"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka yang sempat menyembunyikan keberadaan sabu tersebut, akhirnya menyebutkan kalau sabu disembunyikan di dalam speaker dan selama ini mendapatkan pasokan dari warga binaan di dalam lapas," katanya.
Bahkan pihaknya tengah menyebar anggota untuk mengungkap tersangka lain yang masih berkeliaran mengedarkan narkoba di sejumlah wilayah hukum di Cianjur."Kita akan akan kembangkan hingga keakar-akarnya, untuk saat ini, anggota masih mengejar sejumlah tersangka yang identitasnya sudah kita kantongi," katanya.
Terkait perbuatannya tersebut, tambah dia, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Sementara Yuni mengatakan baru beberapa bulan menjalankan bisnis haram yang mendapat pasokan dari jaringan lapas, karena terdesak kebutuhan sehari-hari karena suaminya hanya sopir tembak yang gajinya tidak jelas, setiap transaksi, dia mendapat keuntungan Rp1,6 juta.
"Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, kalau barangnya saya dapat dari orang di dalam lapas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021