Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menetapkan mantan Kepala Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, DS, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa anggaran tahun 2018.

Atas perbuatan DS negara dirugikan hingga Rp900 juta, namun tersangka belum ditahan karena petugas masih mengumpulkan barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Heru Widarmako saat dihubungi Minggu, mengatakan saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena petugas masih melengkapi berkas dan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan DS mantan Kepala Desa Cimacan.

"Secara umum setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan tetap berjalan, proses pengumpulan barang bukti dan penyitaan aset akan dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi serta pemberkasan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.

Bahkan pihaknya masih melakukan pendataan terkait aset yang nantinya akan dilakukan penyitaan, sehingga hal tersebut diperlukan keterangan saksi yang akan disamakan dengan keterangan tersangka, sebelum dikeluarkan srat penyitaan atas aset atas barang bukti lainnya.

Untuk barang bukti, tutur dia, masih terus dikembangkan karena ada beberapa diantaranya yang baru ditemukan dan belum dilakukan pendataan. Selama menjabat sebagai kepala desa, DS diduga telah mengelapkan uang negara hingga Rp900 juta yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

"Kita belum bisa menetapkan pasalnya karena tim masih melakukan penyelidikan dan tengah menyelesaikan pemberkasan serta melengkapi barang bukti yang nantinya akan dilakukan penyitaan. Kita lihat nanti pasal berapa yang akan diterapkan terhadap tersangka," katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Brian, mengatakan mantan Kades Cimacan itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga dalam minggu ini, pihaknya akan melakukan penyitaan barang bukti dan melengkapi berkas kasus tersebut sebelum melakukan penahanan.

"Pidsus masih ke lapangan, mendatangi kantor Desa Cimacan dalam rangka melakukan penyelidikan. Kami juga sudah mengantongi hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur dengan hasil final adanya potensi kerugian negara hingga Rp900 juta," katanya.

Baca juga: Mantan kepala desa tersangka korupsi dana desa di Cianjur ditangkap

Baca juga: Bupati Bogor: Tindak tegas staf desa yang korupsi dana bansos pandemi

Baca juga: Polresta Cirebon tangkap kades korupsi ADD

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021