Lanjutan penerapan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, Jumat, ada sebanyak 3.035 kendaraan bermotor yang diminta memutarbalikkan arah kendaraan, karena karena plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal di kalender.

"Hari ini Jumat, 12 Februari, sesuai tanggal di kalender, kendaraan yang diizinkan beroperasi hari ini berplat nomor genap. Kendaraan berplat nomor ganjil, yang tidak memiliki kepentingan sangat mendesak, diminta putarbalik arah," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Kota Bogor, Jumat.

Susatyo Purnomo Condro bersama Wali Kota Bogor Bogor, mengawasi langsung pelaksanaan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di titik "check point" di dekat Tugu Kujang.



Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota menyiapkan enam lokasi pos sekat dan lima titik "chcok point" untuk memeriksa kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai tanggal pada kalender.

Enam pos sekat yang disiapkan adalah, Pos Sekat Yasmin, Pos Sekat Simpang Tol BORR, Pos Sekat Gerbang Tol Baranangsiang, Pos Sekat Eks Terminal Wangun, Pos Sekat SPBU Veteran, dan Pos Sekat Bubulak.

Sedangkan, lima titik "check point" adalah, Check Point Simpang Air Mancur, Check Point Bantarjati, Check Point Tugu Kujang, Check Point Batutulis, dan Check Point Jembatan Merah.



Menurut Susatyo, selama dua jam pada Jumat pagi, terdata ada sebanyak 3.035 kendaraan diminta putarbalik arah, yakni 1.035 mobil dan 2.300 sepeda motor.

"Kendaraan yang diminta memutarbalikkan arah, bukan untuk menghalangi kegiatan masyarakat, tapi mengurangi mobilitas orang yang tujuannya untuk menekan penularan COVID-19 yang sangat tinggi di Kota Bogor," katanya.

Susatyo menjelaskan adanya penerapan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor, arus lalu lintas di jalan raya di Kota Bogor menjadi lebih lancar. "Kita harapkan aturan ganjil-genap berjalan lancar sesuai yang diharapkan," katanya.

Susatyo berharap, jumlah kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya di Kota Bogor pada Sabtu dan Minggu (13-14/2) besok bisa lebih berkurang lagi.

Baca juga: Langgar ganjil genap di Kota Bogor, 63 kendaraan didenda Rp50.000

Baca juga: Konvoi moge di Bogor lolos ganjil genap tanpa diperiksa

Baca juga: Kendaraan masuk Kota Bogor berkurang 8.000 unit saat aturan ganjil-genap

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021