Pemerintah Kota Depok Jawa Barat kembali menunda kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), seharusnya kenaikan telah diberlakukan tahun lalu (2020) sebesar 30 persen tapi ditunda karena masih pandemi COVID-19.
"Pandemi COVID-19 masih terjadi untuk itu kami menunda kenaikan NJOP. Keputusan ini dilakukan sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana dalam keterangannya, Kamis.
Dikatakannya keputusan ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020, Tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Depok.
"Kebijakan ini berlaku bagi semua Wajib Pajak (WP) yang telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2019. Sementara, SPPT yang diterbitkan tahun 2020 dan 2021 tidak mendapatkan potongan biaya. Artinya mengikuti nilai NJOP yang baru," jelasnya.
Dirinya berharap, dengan adanya beberapa program pengurangan dan penghapusan denda, WP bisa taat dan membayarkan kewajiban tersebut sebelum jatuh tempo pada Agustus nanti.
"Berbagai keringanan sudah kami berikan. Tinggal masyarakat yang bijak dalam membayar pajak," katanya.
Baca juga: Depok optimis target PAD tercapai
Baca juga: Perolehan pajak bumi bangunan Kota Depok lampaui target
Baca juga: BKD Kota Depok ajak warga taat bayar pajak PBB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Pandemi COVID-19 masih terjadi untuk itu kami menunda kenaikan NJOP. Keputusan ini dilakukan sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana dalam keterangannya, Kamis.
Dikatakannya keputusan ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020, Tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Depok.
"Kebijakan ini berlaku bagi semua Wajib Pajak (WP) yang telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2019. Sementara, SPPT yang diterbitkan tahun 2020 dan 2021 tidak mendapatkan potongan biaya. Artinya mengikuti nilai NJOP yang baru," jelasnya.
Dirinya berharap, dengan adanya beberapa program pengurangan dan penghapusan denda, WP bisa taat dan membayarkan kewajiban tersebut sebelum jatuh tempo pada Agustus nanti.
"Berbagai keringanan sudah kami berikan. Tinggal masyarakat yang bijak dalam membayar pajak," katanya.
Baca juga: Depok optimis target PAD tercapai
Baca juga: Perolehan pajak bumi bangunan Kota Depok lampaui target
Baca juga: BKD Kota Depok ajak warga taat bayar pajak PBB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021