Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana optimis pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok tahun 2020 bisa mencapai target yang telah ditetapkan.
"Hingga awal Desember ini pajak daerah yang sudah terkumpul sebesar Rp899 miliar dari target PAD yang telah ditetapkan yaitu Rp1,1 triliun," kata Nina di Depok, Minggu
Menurut dia, target PAD kami Rp 1,1 triliun setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Namun, untuk pajak daerah sampai mencapai Rp 899 miliar atau 96,3 persen. Nilai ini memang turun, karena situasi pandemi Covid-19.
Dikatakannya, penyumbang terbesar terhadap pajak daerah adalah dari Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setelah itu pajak restoran dan disusul pajak reklame.
“Untuk PBB hingga 4 November 2020, angkanya mencapai Rp260 miliar. Perolehan ini sudah melampaui target yang kami tetapkan yaitu Rp193 miliar. Belum dari sumber pendapatan lainnya,” ungkapnya.
Kendati demikian, Nina menyebut sumber pendapatan yang paling anjlok adalah dari sektor hiburan. Mengingat, saat pandemi ini tidak ada tempat hiburan yang beroperasi seperti karaoke dan bioskop.
"Tetapi bisa kita tutupi dengan pajak air tanah dan sumber pendapatan lainnya. Mudah-mudahan hingga akhir Desember, PAD bisa maksimal, sesuai target yang ditetapkan," ujarnya.
Baca juga: Guru Besar UI: COVID-19 timbulkan efek berbahaya bagi penderita
Baca juga: Jawara gelar parade jurus sukses UMKM Kota Depok
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Hingga awal Desember ini pajak daerah yang sudah terkumpul sebesar Rp899 miliar dari target PAD yang telah ditetapkan yaitu Rp1,1 triliun," kata Nina di Depok, Minggu
Menurut dia, target PAD kami Rp 1,1 triliun setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Namun, untuk pajak daerah sampai mencapai Rp 899 miliar atau 96,3 persen. Nilai ini memang turun, karena situasi pandemi Covid-19.
Dikatakannya, penyumbang terbesar terhadap pajak daerah adalah dari Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setelah itu pajak restoran dan disusul pajak reklame.
“Untuk PBB hingga 4 November 2020, angkanya mencapai Rp260 miliar. Perolehan ini sudah melampaui target yang kami tetapkan yaitu Rp193 miliar. Belum dari sumber pendapatan lainnya,” ungkapnya.
Kendati demikian, Nina menyebut sumber pendapatan yang paling anjlok adalah dari sektor hiburan. Mengingat, saat pandemi ini tidak ada tempat hiburan yang beroperasi seperti karaoke dan bioskop.
"Tetapi bisa kita tutupi dengan pajak air tanah dan sumber pendapatan lainnya. Mudah-mudahan hingga akhir Desember, PAD bisa maksimal, sesuai target yang ditetapkan," ujarnya.
Baca juga: Guru Besar UI: COVID-19 timbulkan efek berbahaya bagi penderita
Baca juga: Jawara gelar parade jurus sukses UMKM Kota Depok
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020