Sebanyak 75 pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi non-yustisi yang digelar petugas gabungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat di depan Balai Rakyat, Jalan Cendrawasih Raya Perumnas 1 Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan pada Jumat.
"Total ada 75 pelanggar terjaring operasi hari ini. Mereka kami berikan sanksi sosial," kata Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu di Bekasi, Jumat.
Saut menjelaskan operasi non-yustisi ini menyasar sejumlah warga yang kedapatan tidak memakai masker saat melintasi lokasi operasi baik pejalan kaki, berkendara motor, maupun kendaraan roda empat dan lebih.
"Mereka yang terjaring kami berhentikan lalu didata oleh petugas. Setelah itu mereka diberikan sanksi sosial menyapu fasilitas umum, mengucap teks Pancasila, dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya," katanya.
Saut mengatakan operasi non-yustisi ini sebagai implementasi Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dalam penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.
Operasi ini, kata dia, melibatkan 38 personel Satpol PP Kota Bekasi, tiga personel Dinas Perhubungan, serta 10 staf Kelurahan Kayuringin Jaya.
Kepada warga yang melintasi titik operasi serta seluruh pelanggar protokol kesehatan yang terjaring, pihaknya juga memberikan edukasi tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
"Tentu saja kami sekaligus mengimbau mereka untuk selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan," katanya.
"Dan khusus bagi pelanggar yang terdata hari ini, jika di kemudian hari masih melakukan pelanggaran yang sama maka kami akan memberikan sanksi berupa denda administrasi," imbuh dia.
Baca juga: 72 pelanggar prokes terjaring operasi yustisi Pemkot Bekasi
Baca juga: 43 pelanggar prokes Kota Bekasi disanksi sosial
Baca juga: Satgas COVID-19 Kota Bekasi jaring 65 pelanggar prokes di Pasar Baru
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Total ada 75 pelanggar terjaring operasi hari ini. Mereka kami berikan sanksi sosial," kata Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu di Bekasi, Jumat.
Saut menjelaskan operasi non-yustisi ini menyasar sejumlah warga yang kedapatan tidak memakai masker saat melintasi lokasi operasi baik pejalan kaki, berkendara motor, maupun kendaraan roda empat dan lebih.
"Mereka yang terjaring kami berhentikan lalu didata oleh petugas. Setelah itu mereka diberikan sanksi sosial menyapu fasilitas umum, mengucap teks Pancasila, dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya," katanya.
Saut mengatakan operasi non-yustisi ini sebagai implementasi Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dalam penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.
Operasi ini, kata dia, melibatkan 38 personel Satpol PP Kota Bekasi, tiga personel Dinas Perhubungan, serta 10 staf Kelurahan Kayuringin Jaya.
Kepada warga yang melintasi titik operasi serta seluruh pelanggar protokol kesehatan yang terjaring, pihaknya juga memberikan edukasi tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
"Tentu saja kami sekaligus mengimbau mereka untuk selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan," katanya.
"Dan khusus bagi pelanggar yang terdata hari ini, jika di kemudian hari masih melakukan pelanggaran yang sama maka kami akan memberikan sanksi berupa denda administrasi," imbuh dia.
Baca juga: 72 pelanggar prokes terjaring operasi yustisi Pemkot Bekasi
Baca juga: 43 pelanggar prokes Kota Bekasi disanksi sosial
Baca juga: Satgas COVID-19 Kota Bekasi jaring 65 pelanggar prokes di Pasar Baru
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021