Satuan Narkoba Kepolisian Resor Cianjur, Polda Jawa Barat, menangkap LS pecatan polisi yang baru menghirup udara bebas karena kembali mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku ditangkap setelah petugas menangkap bandar kecil yang mendapat barang haram dari LS, dari tangannya polisi mengamankan 3 gram sabu, kata Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri di Cianjur Selasa.
Ali Jupri mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap polisi. Keterangan pelaku mengarah ke LS yang baru menghirup udara bebas enam bulan yang lalu dari Lapas Cirebon.
"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku LS. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan, kami baru tahu kalau dia pecatat polisi dengan kasus yang sama," katanya.
Pihaknya mensinyalir LS mendapatkan barang haram tersebut, dari jaringan Lapas Cirebon, dimana pelaku sempat menjalani masa tahanan, sehingga pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap bandar besar yang memasok sabu ke Cianjur.
LS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun."Kami akan mengembangkan kasus tersebut, sebagai upaya mempersempit ruang gerak bandar narkoba di Cianjur," katanya.
Bahkan beberapa waktu lalu, tutur dia, pihaknya juga membongkar narkoba jaringan Lapas Cianjur, yang berusaha memasukan sabu ke dalam dengan cara menyembunyikannya di dalam susu cair kemasan untuk mengelabui petugas, dimana sebelumnya puluhan paket sabu dibungkus mengunakan karet balon.
Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang warga binaan yang memesan sabu dan empat orang bandar yang memasok sabu tersebut ke dalam Lapas Kelas IIB Cianjur, sedangkan bandar besarnya LS yang akhirnya berhasil ditangkap, demikian Ali Jupri.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap 11 orang pengedar narkoba jaringan lapas
Baca juga: Polres Cianjur bongkar peredaran narkoba jaringan lapas
Baca juga: Satnarkoba Polres Cianjur ringkus enam bandar narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Pelaku ditangkap setelah petugas menangkap bandar kecil yang mendapat barang haram dari LS, dari tangannya polisi mengamankan 3 gram sabu, kata Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri di Cianjur Selasa.
Ali Jupri mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap polisi. Keterangan pelaku mengarah ke LS yang baru menghirup udara bebas enam bulan yang lalu dari Lapas Cirebon.
"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku LS. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan, kami baru tahu kalau dia pecatat polisi dengan kasus yang sama," katanya.
Pihaknya mensinyalir LS mendapatkan barang haram tersebut, dari jaringan Lapas Cirebon, dimana pelaku sempat menjalani masa tahanan, sehingga pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap bandar besar yang memasok sabu ke Cianjur.
LS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun."Kami akan mengembangkan kasus tersebut, sebagai upaya mempersempit ruang gerak bandar narkoba di Cianjur," katanya.
Bahkan beberapa waktu lalu, tutur dia, pihaknya juga membongkar narkoba jaringan Lapas Cianjur, yang berusaha memasukan sabu ke dalam dengan cara menyembunyikannya di dalam susu cair kemasan untuk mengelabui petugas, dimana sebelumnya puluhan paket sabu dibungkus mengunakan karet balon.
Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang warga binaan yang memesan sabu dan empat orang bandar yang memasok sabu tersebut ke dalam Lapas Kelas IIB Cianjur, sedangkan bandar besarnya LS yang akhirnya berhasil ditangkap, demikian Ali Jupri.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap 11 orang pengedar narkoba jaringan lapas
Baca juga: Polres Cianjur bongkar peredaran narkoba jaringan lapas
Baca juga: Satnarkoba Polres Cianjur ringkus enam bandar narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021