Aparat Polsek Andir Polrestabes Bandung menangkap seorang pemuda yang bekerja sebagai juru parkir berinisial RS (26) yang justru melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolsek Andir Kompol Elsi F Anggraini mengatakan RS melakukan pencurian itu dengan mengincar kendaraan yang terparkir di teras rumah. Berbekal kemampuan membobol kunci motor, ia mencuri sebuah sepeda motor di Gang Erma Kecamatan Andir Kota Bandung, Jawa Barat.
"Setelah menyadari kehilangan, pemilik motor langsung melaporkan kepada kami. Dan anggota pun lakukan olah TKP," kata Elsi, di Bandung, Selasa.
Elsi mengatakan, pelaku sebelum melancarkan aksinya telah menyiapkan kunci motor palsu. Pencurian itu pun menurut Elsi dilakukan cukup cepat di pemukiman masyarakat.
Adapun menurut Elsi, pelaku melakukan pencurian tersebut berdasarkan motif kebutuhan ekonomi akibat pandemik COVID-19.
Namun, kata Elsi, barang curian itu belum sempat dijual oleh pelaku. Sehingga polisi langsung mengamankan pelaku sekaligus barang curian tersebut.
Saat ditangkap, pelaku pun tidak melakukan perlawanan apapun. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari sekitar tempat kejadian pencurian.
"Pelaku ini diamankan, di tempat biasa pelaku nongkrong, Jalan Halteu Utara," ujar Elsi.
Menurut Elsi pelaku juga bukan baru sekali ini melakukan pencurian tersebut. Sebelumnya, pada tahun 2020, Elsi juga mengatakan pelaku sempat mencuri motor dan digunakan sehari-hari.
"Pelaku disangkakan Pasal 363 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Pelaku pun ditahan di Mapolsek Andir," kata dia.
Baca juga: Polrestabes Bandung tangkap pencuri arloji mewah mencapai Rp1 miliar
Baca juga: Polisi Bandung tangkap pencuri mobil dengan modus sewa taksi online
Baca juga: Polisi tangkap dua napi asimilasi yang kembali berbuat jahat di Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kapolsek Andir Kompol Elsi F Anggraini mengatakan RS melakukan pencurian itu dengan mengincar kendaraan yang terparkir di teras rumah. Berbekal kemampuan membobol kunci motor, ia mencuri sebuah sepeda motor di Gang Erma Kecamatan Andir Kota Bandung, Jawa Barat.
"Setelah menyadari kehilangan, pemilik motor langsung melaporkan kepada kami. Dan anggota pun lakukan olah TKP," kata Elsi, di Bandung, Selasa.
Elsi mengatakan, pelaku sebelum melancarkan aksinya telah menyiapkan kunci motor palsu. Pencurian itu pun menurut Elsi dilakukan cukup cepat di pemukiman masyarakat.
Adapun menurut Elsi, pelaku melakukan pencurian tersebut berdasarkan motif kebutuhan ekonomi akibat pandemik COVID-19.
Namun, kata Elsi, barang curian itu belum sempat dijual oleh pelaku. Sehingga polisi langsung mengamankan pelaku sekaligus barang curian tersebut.
Saat ditangkap, pelaku pun tidak melakukan perlawanan apapun. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari sekitar tempat kejadian pencurian.
"Pelaku ini diamankan, di tempat biasa pelaku nongkrong, Jalan Halteu Utara," ujar Elsi.
Menurut Elsi pelaku juga bukan baru sekali ini melakukan pencurian tersebut. Sebelumnya, pada tahun 2020, Elsi juga mengatakan pelaku sempat mencuri motor dan digunakan sehari-hari.
"Pelaku disangkakan Pasal 363 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Pelaku pun ditahan di Mapolsek Andir," kata dia.
Baca juga: Polrestabes Bandung tangkap pencuri arloji mewah mencapai Rp1 miliar
Baca juga: Polisi Bandung tangkap pencuri mobil dengan modus sewa taksi online
Baca juga: Polisi tangkap dua napi asimilasi yang kembali berbuat jahat di Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021