Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang tersangka predator seksual dengan korbannya mencapai 13 anak di bawah umur, sehingga akan rekomendasikan untuk dijatuhi hukuman kebiri.
"Korbannya sampai 13 anak di bawah umur dan mungkin masih bisa bertambah," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Rabu.
Syahduddi mengatakan tersangka predator seksual terhadap yang ditangkap Polresta Cirebon tersebut berinisial NF (51) dan tersangka juga merupakan seorang penjaga Masjid di salah satu perumahan.
Tersangka NF ini melakukan aksi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dengan mengiming-imingi memberikan barang kepada para korban.
"Setelah korban mau, maka pelaku langsung melakukan perbuatannya dan dilakukan di ruangan yang masih berada di sekitar rumah ibadah (Masjid)," tuturnya.
Perbuatan tersangka telah dilakukan selama hampir satu tahun dengan korbannya saat ini sudah 13 anak di bawah umur, akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya pemeriksaan.
"Kami baru meminta keterangan sembilan korban, sisanya belum. Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksi kejahatan seksual kepada 13 anak. Tapi kami masih mendalami," katanya.
Syahduddi mengatakan pihaknya akan merekomendasikan kepada Jaksa dan Pengadilan Negeri untuk menjatuhi tersangka dengan hukuman kebiri.
Selain itu NF juga dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kami akan terapkan PP terkait kebiri kimia yang telah ditandatangani Presiden. Di mana nanti kami akan merekomendasikan ke Jaksa penuntut umum dan hakim agar menerapkan hukuman itu," katanya.
Baca juga: Pemkab Cirebon tetapkan status tanggap darurat bencana banjir selama 14 hari
Baca juga: Pemkot Cirebon tidak lagi berikan bantuan bagi UMKM di 2021
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Korbannya sampai 13 anak di bawah umur dan mungkin masih bisa bertambah," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Rabu.
Syahduddi mengatakan tersangka predator seksual terhadap yang ditangkap Polresta Cirebon tersebut berinisial NF (51) dan tersangka juga merupakan seorang penjaga Masjid di salah satu perumahan.
Tersangka NF ini melakukan aksi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dengan mengiming-imingi memberikan barang kepada para korban.
"Setelah korban mau, maka pelaku langsung melakukan perbuatannya dan dilakukan di ruangan yang masih berada di sekitar rumah ibadah (Masjid)," tuturnya.
Perbuatan tersangka telah dilakukan selama hampir satu tahun dengan korbannya saat ini sudah 13 anak di bawah umur, akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya pemeriksaan.
"Kami baru meminta keterangan sembilan korban, sisanya belum. Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksi kejahatan seksual kepada 13 anak. Tapi kami masih mendalami," katanya.
Syahduddi mengatakan pihaknya akan merekomendasikan kepada Jaksa dan Pengadilan Negeri untuk menjatuhi tersangka dengan hukuman kebiri.
Selain itu NF juga dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kami akan terapkan PP terkait kebiri kimia yang telah ditandatangani Presiden. Di mana nanti kami akan merekomendasikan ke Jaksa penuntut umum dan hakim agar menerapkan hukuman itu," katanya.
Baca juga: Pemkab Cirebon tetapkan status tanggap darurat bencana banjir selama 14 hari
Baca juga: Pemkot Cirebon tidak lagi berikan bantuan bagi UMKM di 2021
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021