Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menganggap pembangunan 800 unit permukiman di Tepi Barat melanggar hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, terutama resolusi Dewan Keamanan 2334.

OKI mengecam keputusan otoritas pendudukan Israel untuk membangun 800 unit permukiman kolonial baru yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki.

Mempercepat penciptaan permukiman ilegal Israel dan dorongan ekspansi, di tanah Palestina yang diduduki, tidak melayani proses perdamaian solusi dua negara yang disepakati secara internasional atau Inisiatif Perdamaian Arab, OKI menekankan.

Sumber : WAFA

Baca juga: Saudi kutuk pembangunan 800 unit permukiman di Tepi Barat

Baca juga: Biadab, tentara Israel tembak mati remaja Palestina di Tepi Barat

Baca juga: Wakil Tetap RI di PBB menolak aneksasi Palestina namun akan penuhi janji KAA Bandung

Pewarta: Azis Kurmala

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021