Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diinisiasi pemerintah pusat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan pihaknya belum secara resmi menerima surat apapun terkait dengan PSBB tersebut, baru mengetahui wacana tersebut melalui informasi yang beredar di media saja.

"Kita juga tetap menunggu kebijakan langsung dari pusat, kebijakan itu bakal muncul turunannya, bukan berarti saya tidak merespon," kata Oded di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Meski begitu, katanya, tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Bandung bakal mulai membahas persiapan PSBB tersebut.

Menurut Oded, akan ada banyak aspek yang bakal dibatasi ketat sesuai dengan PSBB tersebut guna membatasi mobilitas masyarakat demi meminimalisir penyebaran COVID-19.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan beberapa aspek yang dibatasi itu mulai dari jam operasional sektor bisnis, pembatasan lintas batas, dan penutupan jalan.

"Kenapa Bandung jadi salah satu yang PSBB, mungkin karena dari faktor kematian, atau ruang isolasi, tingkat konfirmasi selalu ada," kata Ema.

"Kalau saya cermati ini juga terjadi di setiap kota besar yang ada di Jawa dan Bali, dan Bandung masuk didalamnya," tambahnya.

Baca juga: Pemerintah terapkan pembatasan pergerakan pada 11-25 Januari

Baca juga: Tanggapan Sri Mulyani soal PSBB Jawa-Bali berdampak pada perekonomian

Baca juga: OJK-industri jasa keuangan tetap beroperasi meski PSBB diperketat

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021