Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 yang diperkirakan berdampak terhadap perekonomian dan di sisi lain juga dapat memperburuk ekonomi jika kebijakan itu tidak dilakukan.
“Jadi pilihannya memang tidak terlalu banyak,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual realisasi APBN 2020 di Jakarta, Rabu.
Menkeu menjelaskan ketika PSBB ketat dilakukan salah satunya di DKI Jakarta pada Maret-Mei 2020, menekan perekonomian.
Kemudian, pada September 2020 DKI Jakarta kembali melakukan pengetatan ketika kasus COVID-19 kembali naik, aktivitas perekonomian yakni konsumsi juga melambat.
“Jadi (dampak) pasti dan kita memang sudah tahu bahwa COVID ini memang harus dikelola luar biasa, makanya istilah gas dan rem sangat penting,” imbuhnya.
Menurut dia, menyikapi eskalasi kasus COVID-19, disiplin protokol kesehatan harus diterapkan untuk menekan angka positif virus corona.
Ia mendorong semua pihak melakukan disiplin protokol kesehatan di antaranya apabila memungkinkan dapat bekerja dari rumah, menjaga jarak, menggunakan masker hingga rajin mencuci tangan.
Disiplin dalam protokol kesehatan itu, lanjut dia, diharapkan membantu perekonomian tidak mengalami kontraksi terlalu dalam.
“Waktu kita harus melakukan pengereman, ini yang kita betul-betul berharap seluruh masyarakat ikut membantu,” katanya.
Sebelumnya, pandemi COVID-19 dengan kebijakan PSBB membuat pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi terdalam pada kuartal II-2020 mencapai 5,32 persen.
Seiring dengan stimulus fiskal dan moneter yang digelontorkan pemerintah dan otoritas terkait, pertumbuhan ekonomi kemudian membaik pada kuartal III-2020 mencapai minus 3,49 persen.
Kementerian Keuangan memproyeksi pertumbuhan ekonomi RI pada kuartal IV-2020 berada pada kisaran minus 2,9 persen hingga minus 0,9 persen sehingga keseluruhan tahun 2020 pertumbuhan ekonomi RI diproyeksi mencapai minus 2,2 hingga minus 1,7 persen.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dalam menekan penularan COVID-19 di Jawa dan Bali.
Keputusan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Baca juga: Menko Perekonomian tekankan pembatasan aktivitas bukan pelarangan kegiatan
Baca juga: Ini daerah yang diterapkan pembatasan aktivitas termasuk di Jawa Barat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021