Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cianjur ditutup mulai 31 Desember hingga 1 Januari sehingga bagi warga yang hendak memperpanjang STNK atau mengurus surat kendaraan setelah tahun baru, tepatnya pada tanggal 2 Januari.
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Meilawaty di Cianjur, Rabu, mengatakan bahwa penutupan tersebut berlaku untuk semua samsat, baik yang outlet maupun samsat keliling.
"Sesuai dengan arahan, semua pelayanan pajak kendaraan di Cianjur akan berakhir pada hari Rabu (30/12) dan akan dibuka kembali pada tanggal 2 Januari 2021," katanya.
Bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo tepat pada tanggal 31 Desember sampai 1 Januari, kata dia, akan mendapatkan dispensasi, termasuk bebas biaya sanksi administrasi.
Hal yang sama, lanjut dia, berlaku untuk pembuatan dan perpanjangan SIM yang akan kembali dibuka pada tanggal 2 Januari.
"Kami akan memberikan dispensasi untuk kendaraan yang pajaknya jatuh tempo pada tanggal libur, termasuk bagi mereka yang SIM-nya habis pada tanggal libur, tidak akan dikenai sanksi administrasi atau bebas denda," katanya.
Ia mengimbau warga tidak keluar rumah apalagi melakukan konvoi kendaraan menuju tempat keramaian karena sejumlah penyekatan akan dilakukan Polres Cianjur agar malam pergantian tahun tidak teradi kerumunan.
Untuk mengantisipasi terjadinya antrean dan kerumunan warga, khususnya di kawasan Puncak-Cipanas, pihaknya akan menutup akses menuju kawasan tersebut mulai pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2021.
"Lebih baik diam di rumah karena virus berbahaya masih ada, hindari keramaian karena rentan terjadi penularan. Selama malam pergantian tahun, tidak diperbolehkan membuat acara yang dapat mengundang kerumunan," katanya.
Baca juga: Ada 120 ribu wajib pajak di Cianjur menunggak pajak
Baca juga: Pengguna E-Samsat di Cianjur Masih Minim
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Meilawaty di Cianjur, Rabu, mengatakan bahwa penutupan tersebut berlaku untuk semua samsat, baik yang outlet maupun samsat keliling.
"Sesuai dengan arahan, semua pelayanan pajak kendaraan di Cianjur akan berakhir pada hari Rabu (30/12) dan akan dibuka kembali pada tanggal 2 Januari 2021," katanya.
Bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo tepat pada tanggal 31 Desember sampai 1 Januari, kata dia, akan mendapatkan dispensasi, termasuk bebas biaya sanksi administrasi.
Hal yang sama, lanjut dia, berlaku untuk pembuatan dan perpanjangan SIM yang akan kembali dibuka pada tanggal 2 Januari.
"Kami akan memberikan dispensasi untuk kendaraan yang pajaknya jatuh tempo pada tanggal libur, termasuk bagi mereka yang SIM-nya habis pada tanggal libur, tidak akan dikenai sanksi administrasi atau bebas denda," katanya.
Ia mengimbau warga tidak keluar rumah apalagi melakukan konvoi kendaraan menuju tempat keramaian karena sejumlah penyekatan akan dilakukan Polres Cianjur agar malam pergantian tahun tidak teradi kerumunan.
Untuk mengantisipasi terjadinya antrean dan kerumunan warga, khususnya di kawasan Puncak-Cipanas, pihaknya akan menutup akses menuju kawasan tersebut mulai pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2021.
"Lebih baik diam di rumah karena virus berbahaya masih ada, hindari keramaian karena rentan terjadi penularan. Selama malam pergantian tahun, tidak diperbolehkan membuat acara yang dapat mengundang kerumunan," katanya.
Baca juga: Ada 120 ribu wajib pajak di Cianjur menunggak pajak
Baca juga: Pengguna E-Samsat di Cianjur Masih Minim
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020