Bawaslu Cianjur, Jawa Barat, menghentikan pemeriksaan terkait laporan dari Tim Advokasi Pilkada Bersih Cianjur, terkait penyalahgunaan wewenang petahana Herman Suherman sebagai peserta Pilkada Cianjur, karena tidak terbukti dan tidak memenuhi syarat, sehingga kasus tersebut secara resmi ditutup.
Komisioner Bidang Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna di Cianjur Rabu, mengatakan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang pasangan calon nomor urut 3 Herman-Mulyana tidak memenuhi unsur pasal 71 (3) tentang pilkada.
"Berdasarkan hasil rapat akhir, laporan yang disampaikan Tim Advokasi Pilkada Bersih Cianjur, tidak memenuhi syarat, sehingga tidak terbukti dan dihentikan dan resmi ditutup," katanya.
Pihaknya ungkap dia, telah memberikan surat pada pelapor terkait hasil kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pasangan petahana, tidak terbukti dan secara resmi ditutup. "Kami sudah layangkan surat penghentian resmi atas laporan kasus tersebut ke pihak pelapor," katanya.
Sementara Tim Advokasi Pilkada Bersih Cianjur, hingga saat ini belum dapat memberikan keterangan terkait dihentikannya kasus tersebut, beberapa nomor pelapor tidak dapat dihubungi, bahkan pesan singkat melalui media sosial belum dibaca tim kuasa hukum pelapor yang merupakan tim sukses pasangan nomor urut 4.
Sebelumnya, Bawasalu Cianjur, tetap memproses tiga laporan dari masyarakat dan tim sukses pasangan nomor urut 4 terkait penyalahgunaan wewenang dan money politik yang ditudingkan ke pasangan nomor urut 3 yang merupakan pasangan petahana Herman-Mulyana.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, laporan terkait hal tersebut, tidak terbukti dan tidak memenuhi syarat, sehingga pelaporan tersebut, secara resmi ditutup dan kasus pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu Cianjur, telah tuntas seluruhnya.
Baca juga: Bawaslu proses laporan soal petahana salahgunakan wewenang di Pilkada
Baca juga: Bawaslu rekomendasikan 103 TPS PSU termasuk di Jabar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Komisioner Bidang Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna di Cianjur Rabu, mengatakan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang pasangan calon nomor urut 3 Herman-Mulyana tidak memenuhi unsur pasal 71 (3) tentang pilkada.
"Berdasarkan hasil rapat akhir, laporan yang disampaikan Tim Advokasi Pilkada Bersih Cianjur, tidak memenuhi syarat, sehingga tidak terbukti dan dihentikan dan resmi ditutup," katanya.
Pihaknya ungkap dia, telah memberikan surat pada pelapor terkait hasil kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pasangan petahana, tidak terbukti dan secara resmi ditutup. "Kami sudah layangkan surat penghentian resmi atas laporan kasus tersebut ke pihak pelapor," katanya.
Sementara Tim Advokasi Pilkada Bersih Cianjur, hingga saat ini belum dapat memberikan keterangan terkait dihentikannya kasus tersebut, beberapa nomor pelapor tidak dapat dihubungi, bahkan pesan singkat melalui media sosial belum dibaca tim kuasa hukum pelapor yang merupakan tim sukses pasangan nomor urut 4.
Sebelumnya, Bawasalu Cianjur, tetap memproses tiga laporan dari masyarakat dan tim sukses pasangan nomor urut 4 terkait penyalahgunaan wewenang dan money politik yang ditudingkan ke pasangan nomor urut 3 yang merupakan pasangan petahana Herman-Mulyana.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, laporan terkait hal tersebut, tidak terbukti dan tidak memenuhi syarat, sehingga pelaporan tersebut, secara resmi ditutup dan kasus pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu Cianjur, telah tuntas seluruhnya.
Baca juga: Bawaslu proses laporan soal petahana salahgunakan wewenang di Pilkada
Baca juga: Bawaslu rekomendasikan 103 TPS PSU termasuk di Jabar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020