Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna/Wali Kota Cimahi nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Ajay sempat dipanggil KPK pada Jumat (4/12) lalu.
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Ajay, yakni Kepala Seksi Perizinan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi Aam Rustam dan Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi Ahmad Nuryana.
KPK juga memanggil seorang saksi Bilal Insan Muhammad dari unsur swasta untuk tersangka lainnya kasus tersebut, yaitu Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).
KPK pada Sabtu (28/11) telah menetapkan Ajay dan Hutama sebagai tersangka.
Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK panggil sekretaris daerah Kota Cimahi sebagai saksi kasus suap
Baca juga: KPK sita catatan penerimaan keuangan kasus suap Wali Kota Cimahi
Baca juga: KPK tetapkan Wali Kota Cimahi sebagai tersangka kasus suap
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna/Wali Kota Cimahi nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Ajay sempat dipanggil KPK pada Jumat (4/12) lalu.
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Ajay, yakni Kepala Seksi Perizinan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi Aam Rustam dan Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi Ahmad Nuryana.
KPK juga memanggil seorang saksi Bilal Insan Muhammad dari unsur swasta untuk tersangka lainnya kasus tersebut, yaitu Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).
KPK pada Sabtu (28/11) telah menetapkan Ajay dan Hutama sebagai tersangka.
Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK panggil sekretaris daerah Kota Cimahi sebagai saksi kasus suap
Baca juga: KPK sita catatan penerimaan keuangan kasus suap Wali Kota Cimahi
Baca juga: KPK tetapkan Wali Kota Cimahi sebagai tersangka kasus suap
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020