Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan catatan penerimaan keuangan dan dokumen pengajuan izin Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, dari penggeledahan yang dilakukan sejak Rabu (2/12) hingga Kamis (3/12).

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan RSU Kasih Bunda yang menjerat Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

"Dalam penggeledahan ini penyidik telah mengamankan beberapa dokumen berupa catatan penerimaan keuangan yang diduga diterima oleh tersangka dan juga dokumen terkait pengajuan izin RSU KB (Kasih Bunda)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.



Adapun tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan pada empat lokasi di Kota Cimahi, yaitu Kantor Wali Kota Cimahi, Rumah Wali Kota Cimahi, RSU Kasih Bunda, dan Kantor PT Trisaksi Megah.

"Penyidik akan segera melakukan penyitaan atas dokumen tersebut setelah dilakukan analisa lebih dahulu terhadap dokumen-dokumen dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ajay dan Hutama sebagai tersangka pada Sabtu (28/11).

KPK menduga Ajay telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).

Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK tetapkan Wali Kota Cimahi sebagai tersangka kasus suap

Baca juga: KPK periksa Wali Kota Cimahi terkait kasus suap

Baca juga: Ketua KPK prihatin sudah tiga Wali Kota Cimahi terjerat kasus korupsi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020