Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dari penggeledahan pada dua lokasi dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat mengatakan pada Kamis (10/12) tim penyidik KPK menggeledah di dua lokasi, yakni rumah kediaman Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar dan rumah kediaman mantan Sekda Kota Banjar.

"Adapun barang yang ditemukan dan diamankan diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.

Selanjutnya, kata dia, penyidik akan menganalisa dokumen yang diamankan tersebut untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Diketahui, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Kendati demikian, KPK sempat memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sebagai saksi sebanyak dua kali masing-masing pada Rabu (12/8) dan Kamis (12/11).

Pada pemeriksaan pertama, Ade dikonfirmasi perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.

Sementara pada pemeriksaan kedua, KPK mengonfirmasi Ade terkait dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca juga: KPK panggil mantan Anggota DPRD Banjar terkait kasus proyek infrastruktur

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus proyek infrastruktur di Kota Banjar

Baca juga: KPK periksa dua saksi kasus korupsi proyek infrastruktur Kota Banjar

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020