Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas tingkat bunga penjaminan sebesar 50 basis poin untuk simpanan rupiah masing-masing di bank umum menjadi 4,5 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi 7 persen untuk mendorong pemulihan ekonomi.

“Tingkat bunga penjaminan itu berlaku untuk periode 25 November 2020 hingga 29 Januari 2021,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Selasa.

LPS juga menurunkan sebesar 25 basis poin untuk simpanan valuta asing di bank umum dari 1,25 persen menjadi 1 persen.

Keputusan itu diambil setelah LPS mengadakan Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 23 Novemer 2020.

Menurut dia, LPS mempertimbangkan sejumlah indikator pemangkasan bunga penjaminan itu di antaranya suku bunga simpanan di perbankan menunjukkan tren penurunan dan berpotensi terus berlanjut seiring Bank Indonesia yang sudah memangkas suku bunga acuan.

Selain itu, lanjut dia, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang stabil, ditunjukkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang tumbuh tinggi secara tahunan (yoy) mencapai 12,88 persen pada September 2020.

Sedangkan, pertumbuhan kredit masih perlu didorong karena lajunya melambat secara tahunan hanya mencapai 0,12 persen pada September 2020 sebagai imbas pandemi COVID-19.

“Hal lain yakni kondisi stabilitas sistem keuangan yang terjaga,” katanya.

Tak hanya itu, tekanan likuiditas terhadap bank-bank kecil serta persaingan likuiditas antarbank juga sudah mereda, menjadi pertimbangan LPS memangkas bunga penjaminan.

Terkait besaran penurunan bunga penjaminan 50 basis poin itu, Purbaya enggan menyebutnya sebagai langkah agresif namun menyesuaikan dengan kebijakan Bank Indonesia yang sudah lebih dulu menurunkan suku bunga acuan.

“Ke depan kami tidak akan menurunkan cepat-cepat tanpa data yang jelas tapi kami melihat bagaimana kebijakan BI dan otoritas lain, kami akan sesuaikan,” imbuhnya.

Baca juga: LPS: Bunga penjaminan rupiah di bank umum tetap 5,25 persen

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020