Bandung, 16/3 (ANTARA) - Jawa Barat belum membentuk Komisi Informasi Daerah yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa terkait keterbukaan informasi di wilayah provinsi itu.
"Komisi Informasi di Jabar belum terbentuk, namun sudah mencapai tahap inisiasi," kata Ketua Komisi Informasi Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih di Bandung, Selasa.
Pembentukan Komisi Informasi itu, kata dia, sebagai implementasi UU No.14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sedangkan batas waktu pembentukan komisi itu di tingkat provinsi pada 30 April 2010.
Ia menyebutkan, pemberlakuan UU tersebut boleh jadi dapat memunculkan sengketa terkait dengan keterbukaan informasi. Sedangkan komisi itu bertugas untuk mengawal UU No.14/ 2008, sekaligus menjadi mediator bila terjadi sengketa itu.
Ia menyebut, komisi itu akan menjadi sangat penting untuk memutuskan sengketa yang terkait keterbukan informasi.
"Pemerintah harus mendorong percepatan pembentukan komisi ini, namun masyarakat juga bisa berinisiatif untuk percepatan itu," katanya.
Ia menyebutkan beberapa daerah sudah melakukan proses dan tahapan pembentukan Komisi Informasi Daerah, salah satunya Jawa Tengah.
Beberapa informasi yang tidak diperkenankan dipublik antara lain informasi pertahanan keamanan, ketahanan ekonomi, proses penegakan hukum dan informasi rahasia lainya yang diatur dalam UU tentang keterbukaan informasi itu.
Syarif A
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
"Komisi Informasi di Jabar belum terbentuk, namun sudah mencapai tahap inisiasi," kata Ketua Komisi Informasi Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih di Bandung, Selasa.
Pembentukan Komisi Informasi itu, kata dia, sebagai implementasi UU No.14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sedangkan batas waktu pembentukan komisi itu di tingkat provinsi pada 30 April 2010.
Ia menyebutkan, pemberlakuan UU tersebut boleh jadi dapat memunculkan sengketa terkait dengan keterbukaan informasi. Sedangkan komisi itu bertugas untuk mengawal UU No.14/ 2008, sekaligus menjadi mediator bila terjadi sengketa itu.
Ia menyebut, komisi itu akan menjadi sangat penting untuk memutuskan sengketa yang terkait keterbukan informasi.
"Pemerintah harus mendorong percepatan pembentukan komisi ini, namun masyarakat juga bisa berinisiatif untuk percepatan itu," katanya.
Ia menyebutkan beberapa daerah sudah melakukan proses dan tahapan pembentukan Komisi Informasi Daerah, salah satunya Jawa Tengah.
Beberapa informasi yang tidak diperkenankan dipublik antara lain informasi pertahanan keamanan, ketahanan ekonomi, proses penegakan hukum dan informasi rahasia lainya yang diatur dalam UU tentang keterbukaan informasi itu.
Syarif A
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010