Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Polda Jawa Barat, menangkap dua tersangka pencurian yang menggunakan modus operandi berpura-pura memasang kamera pengintai atau CCTV dan menggasak barang berharga milik korbannya.

"Dua tersangka pencuri yang kami tangkap berinisial M (39) dan E (34)," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Majalengka, Selasa.

Bismo mengatakan pada saat mencuri, tersangka tidak hanya berdua, namun ada satu orang lagi yang saat ini telah ditangkap oleh Polres Kuningan dengan kasus sama.

Tiga orang pencuri itu, lanjut Bismo, mencuri di salah satu rumah warga, di mana pada saat itu hanya ada asisten rumah tangga yang menjaganya.

"Para pelaku berpura-pura diperintahkan pemilik rumah untuk memasang CCTV dan terus meyakinkan asisten rumah tangga, bahwa majikannya yang memerintah," kata Bismo.

Pada saat melakukan aksinya asisten rumah tangga korban percaya kepada tiga orang tersangka, karena mereka terus berusaha meyakinkan.

Saat beraksi ketiganya memiliki peran berbeda, satu orang terus mengalihkan perhatian dari si asisten rumah tangga dengan mengajak bicara terus menerus, kemudian diajak ke belakang untuk mengukur ruangan.

"Satu orang mengawasi dan satunya sebagai eksekutor untuk masuk ke kamar korban," tuturnya.

Dari aksi kejahatannya, ketiga tersangka berhasil menggasak perhiasan emas milik korban seberat 500 gram dengan total kerugian ditaksir Rp200 juta.

Untuk hasil interogasi sementara ketiga tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali di berbagai kota. Dan bahkan salah satu tersangka juga ada yang berstatus residivis dalam kasus kekerasan serta perusakan.

"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Bismo.

Baca juga: Polres Majalengka bekuk dua pencuri

Baca juga: Polres Majalengka tangkap residivis kasus pembunuhan

Baca juga: Polisi Majalengka tangkap penjual satwa dilindungi

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020