Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mulai menertibkan alat peraga dan bahan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang terpasang di tempat terlarang.

"Mulai hari ini seluruh alat peraga dan bahan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang terpasang di tempat terlarang kita tertibkan," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Syarif Hidayat, di Karawang, Kamis.

Di antara tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga dan bahan kampanye di antaranya di sepanjang sisi jalan protokol, batang pohon, tiang listrik, dan lain-lain.



Penertiban alat peraga dan bahan kampanye dilakukan secara serentak di 30 kecamatan sekitar Karawang.

Menurut dia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang sudah menginstruksikan ke seluruh jajaran Badan Pengawa Pemilu di tingkat kecamatan untuk mendampingi Satpol PP dalam melakukan penertiban.

Ia mengakui saat ini memang sedang memasuki masa kampanye. Tapi selama masa kampanye itu, alat peraga dan bahan kampanye harus dipasang ditempat yang dibolehkan. "Jadi kalau ada alat peraga dan bahan kampanye yang terpasang di tempat yang terlarang, kita tertibkan," kata dia.



Ia menyampaikan, sebelum dilaksanakan penertiban, masing-masing tim kampanye pasangan calon dipersilakan untuk memindahkan sendiri alat peraga dan bahan kampanye yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang.

Pilkada Karawang diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Yesi Karya Lianti dan Adly Fayruz (PDI Perjuangan, PBB, PAN, dan PPP) dan pasangan Cellica Nurrachadiana dan Aep Syaepuloh (Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS dan Partai NasDem).

Satu pasangan lainnya, Ahmad Zamakhsyari dan Yusni Rinzani yang diusung Partai Gerindra, PKB dan Partai Hanura. 

Baca juga: Proyek pembangunan PLTGU Karawang mencapai 89,5 persen

Baca juga: 87.574 UMKM di Karawang terdaftar terima bantuan presiden


 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020