Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jabar, menerima laporan terkait dengan politik uang yang diduga dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara.
Komisioner Bawaslu Karawang Ade Permana, di Karawang, Rabu mengatakan, laporan dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Acep-Gina disampaikan oleh sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aksi Relawan Haji Aep.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa praktik politik uang tersebut dilakukan saat kampanye pasangan Acep-Gina di Dusun Sarijaya, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur.
Ade Permana menyampaikan agar pelapor segera melengkapi berkas pelaporannya, disertai dengan saksi-saksi, agar bisa diregister pelaporannya untuk ditindaklanjuti.
"Kami meminta pelapor melengkapi berkas pelaporannya, maksimal dua hari. Itu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Jika sudah lengkap, tentu akan segera ditindaklanjuti," katanya
Sementara itu, pelapor, Reinaldi Firmansyah menyampaikan bahwa bentuk politik uang dilakukan pasangan Acep-Gina itu terjadi saat kampanye di Dusun Sarijaya, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur.
Ia mengaku sudah menyertakan beberapa bukti untuk memperkuat pelaporan dugaan pelanggaran itu. Di antaranya menyertai bukti berupa foto uang, bingkisan dan foto kegiatannya.
Selain menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan Acep-Gina, pada Rabu ini Bawaslu Karawang juga memeriksa enam saksi dan seorang pelapor, terkait dugaan netralitas yang dilakukan Munjid Faisal, Kepala Desa Labanjaya Kecamatan Pedes, Karawang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Karawang terima laporan dugaan politik uang pasangan Acep-Gina