Pemerintah Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat meminta pengurus pondok pesantren yang sudah menjalankan aktivitas belajar mengajar secara tatap muka melaporkan kondisi kesehatan santri dan tenaga pengajarnya ke Dinas Kesehatan.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Penanganan COVID-19 Cianjur Yusman Faisal saat dihubungi pada Senin mengatakan bahwa saat ini baru tujuh pondok pesantren yang rutin menyampaikan laporan mengenai kondisi kesehatan santri dan tenaga pengajarnya.

"Kami sudah menyampaikan imbauan ke masing-masing ponpes yang sudah melakukan aktivitas seperti biasa untuk membiasakan membuat laporan kondisi kesehatan guru dan santri. Kalau tidak, akan ada sanksi tegas termasuk pemberhentian kegiatan dan santri dipulangkan," katanya.

Ia mengatakan, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 akan segera menyurati pengurus pondok pesantren yang sudah melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar secara tatap muka untuk melaporkan kondisi santri, tenaga pengajar, dan pengurus pesantren.

"Kalau tetap mengabaikan, akan kami tutup sementara aktivitas di pondok pesantren tersebut, karena ini demi kebaikan semua, mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan pesantren," katanya.

Ia menjelaskan, peningkatan pengawasan kegiatan di pondok pesantren dilakukan untuk menekan risiko penularan COVID-19 di lingkungan pondok pesantren.

"Kami minta bantuan pengurus agar dapat bersama-sama menjalankan protokol kesehatan serta terbuka dalam informasi, kalau ada santri yang sakit dengan gejala COVID-19, sehingga dapat dilakukan penanganan cepat," katanya.

Baca juga: Dinkes Cianjur temukan lagi tujuh santri positif COVID-19

Baca juga: 37 santri di dua ponpes di Cianjur positif COVID-19

Baca juga: HSN 2019 diperingati 20 ribuan santri se-Cianjur

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020