Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung menyatakan satu tahanan yang menjadi terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung dibebaskan karena masa tahanan habis pada 31 Oktober 2020.

Kepala Lapas Sukamiskin Thurman Hutapea mengatakan hal itu dilakukan demi prosedur hukum yang berlaku. Terdakwa tersebut merupakan mantan kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat.

"Hari ini dibebaskan dari tahanan demi hukum, masa penahanannya sudah habis," kata Thurman di Bandung, Minggu.

Menurut dia, pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung belum memperpanjang masa tahanannya. Sehingga, kata Thurman, kewenangan atas tahanan tersebut berada di PN Bandung.

Herry masih menempuh masa persidangan atas kasus korupsi RTH yang menjeratnya. Herry oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa memperkaya diri dengan korupsi sebesar Rp8,85 miliar.

Masa persidangan Herry sejauh ini hanya menyisakan agenda putusan setelah sebelumnya Herry dituntut oleh Jaksa KPK untuk dihukum penjara selama empat tahun. Rencananya sidang agenda putusan Herry bakal digelar pada 4 November 2020.

Sementara itu, Humas PN Bandung Wasdi Permana memastikan Herry masih berstatus sebagai terdakwa meski tidak dilakukan penahanan.

Untuk itu, Herry masih perlu menghadiri persidangan yang masih berlangsung meski tidak dalam pembinaan pihak Lapas Sukamiskin.

"Sejak hari ini dia berada di luar tahanan (tidak ditahan). Aturannya tidak dijemput, dia harus datang sendiri," kata Wasdi.

Baca juga: Penjelasan KPK terkait terdakwa Herry Nurhayat dikeluarkan dari tahanan

Baca juga: Dua mantan anggota DPRD Kota Bandung divonis lima dan enam tahun penjara

Baca juga: KPK panggil empat karyawan swasta kasus RTH Pemkot Bandung

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020