Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan anggaran pendapatan dan anggaran belanja Pemerintah Kota Bogor pada Perubahan APBD tahun 2020 mengalami penyesuaian karena adanya pergeseran anggaran untuk penanganan COVID-19.
Atang Trisnanto melalui telepon selulernya, Minggu, mengatakan DPRD dan TAPD Kota Bogor sudah menindaklanjuti evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Peruabahan APBD Kota Bogor 2020 yang sebelumnya telah disetujui DPRD melalui rapat parpurna, pada 30 September lalu.
"Tindak lanjut tersebut berupa perubahan maupun perbaikan sesuai dengan seluruh poin yang ada dalam lampiran evaluasi gubernur," katanya.
Atang menjelaskan, pada Perubahan APBD 2020 yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah, pada bagian pendapatan daerah, terdapat perubahan pendapatan yang semula Rp2.434.344.617.189 pada APBD murni 2020 menjadi Rp2.280.529.883.140 pada Perubahan APBD 2020. "Ada penurunan pendapatan RpRp153.814.734.049," katanya.
Sedangkan, pada bagian belanja, semula Rp2.604.493.955.763 pada APBD murni 2020 berubah menjadi Rp2.559.733.644.393 pada P-APBD 2020
atau kurang Rp44.760.311
Menurut Atang, anggaran untuk penanganan COVID-19 yang digeser atau "refocusing" dari APBD murni 2020, ada enam kali pergeseran. Hasil pergeseran tersebut dialokasikan pada anggaran biaya tidak terduga (BTT) Rp204 miliar.
"Anggaran BTT tersebut untuk penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya, pada penyampaian Raperda Perubahan APBD, pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (23/9), mengatakan, Pemerintah Kota Bogor menyesuaikan potensi pendapatan daerah sebesar 18 persen pada usulan Perubahan APBD 2020, dari semula Rp2,8 triliun menjadi Rp2,3.
Menurut Bima Ara, Pemerintah Kota Bogor juga melakukan rasionalisasi belanja yang dapat ditunda pelaksanaannya, dengan mengutamakan sektor kesehatan, ekonomi, dan menyediakan jaring pengaman sosial terhadap warga yang terdampak COVID-19.
Bima menjelaskan, pada pelaksanaan program tanggap dan adaptif COVID-19, Pemerintah Kota Bogor berinisiatif melenggarakan program pengadaan alat kesehatan di RSUD sebesar Rp55 miliar dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat.
Pengalokasian anggaran akses kesehatan bagi masyarakat tidak mampu di luar kuota JAMKESMAS sebesar Rp45 miliar.
Pengutamaan alokasi dana insentif daerah (DID) tambahan Rp11 miliar untuk mendorong percepatan pemulihan sektor ekonomi yang terdampak Covid-19, antara lain, budidaya lebah madu, ikan dalam ember, bantuan desain bagi IKM, revitalisasi kampung batik dan kampung berisik, urban farming, kampung siaga pangan, serta pengadaan jaringan internet untuk fasilitas pendidikan dan promosi UMKM secara online di 797 RW.
Baca juga: Anggaran COVID-19 pada APBDP Kota Bogor 2020 Rp57 miliar
Baca juga: Penetapan Raperda APBD Kota Bogor, DPRD tunggu wali kota
Baca juga: RAPBD Perubahan Bogor masih defisit Rp1,43 triliun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Atang Trisnanto melalui telepon selulernya, Minggu, mengatakan DPRD dan TAPD Kota Bogor sudah menindaklanjuti evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Peruabahan APBD Kota Bogor 2020 yang sebelumnya telah disetujui DPRD melalui rapat parpurna, pada 30 September lalu.
"Tindak lanjut tersebut berupa perubahan maupun perbaikan sesuai dengan seluruh poin yang ada dalam lampiran evaluasi gubernur," katanya.
Atang menjelaskan, pada Perubahan APBD 2020 yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah, pada bagian pendapatan daerah, terdapat perubahan pendapatan yang semula Rp2.434.344.617.189 pada APBD murni 2020 menjadi Rp2.280.529.883.140 pada Perubahan APBD 2020. "Ada penurunan pendapatan RpRp153.814.734.049," katanya.
Sedangkan, pada bagian belanja, semula Rp2.604.493.955.763 pada APBD murni 2020 berubah menjadi Rp2.559.733.644.393 pada P-APBD 2020
atau kurang Rp44.760.311
Menurut Atang, anggaran untuk penanganan COVID-19 yang digeser atau "refocusing" dari APBD murni 2020, ada enam kali pergeseran. Hasil pergeseran tersebut dialokasikan pada anggaran biaya tidak terduga (BTT) Rp204 miliar.
"Anggaran BTT tersebut untuk penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya, pada penyampaian Raperda Perubahan APBD, pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (23/9), mengatakan, Pemerintah Kota Bogor menyesuaikan potensi pendapatan daerah sebesar 18 persen pada usulan Perubahan APBD 2020, dari semula Rp2,8 triliun menjadi Rp2,3.
Menurut Bima Ara, Pemerintah Kota Bogor juga melakukan rasionalisasi belanja yang dapat ditunda pelaksanaannya, dengan mengutamakan sektor kesehatan, ekonomi, dan menyediakan jaring pengaman sosial terhadap warga yang terdampak COVID-19.
Bima menjelaskan, pada pelaksanaan program tanggap dan adaptif COVID-19, Pemerintah Kota Bogor berinisiatif melenggarakan program pengadaan alat kesehatan di RSUD sebesar Rp55 miliar dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat.
Pengalokasian anggaran akses kesehatan bagi masyarakat tidak mampu di luar kuota JAMKESMAS sebesar Rp45 miliar.
Pengutamaan alokasi dana insentif daerah (DID) tambahan Rp11 miliar untuk mendorong percepatan pemulihan sektor ekonomi yang terdampak Covid-19, antara lain, budidaya lebah madu, ikan dalam ember, bantuan desain bagi IKM, revitalisasi kampung batik dan kampung berisik, urban farming, kampung siaga pangan, serta pengadaan jaringan internet untuk fasilitas pendidikan dan promosi UMKM secara online di 797 RW.
Baca juga: Anggaran COVID-19 pada APBDP Kota Bogor 2020 Rp57 miliar
Baca juga: Penetapan Raperda APBD Kota Bogor, DPRD tunggu wali kota
Baca juga: RAPBD Perubahan Bogor masih defisit Rp1,43 triliun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020