DPRD Kota Bogor menunggu Wali Kota Bima Arya menyampaikan Raperda APBD Kota Bogor Tahun 2021 yang seharusnya sudah disampaikan ke DPRD pada awal Oktober 2020.
"DPRD saat ini masih menunggu penyampaian Raperda APBD Kota Bogor tahun 2021 dari Wali Kota," kata Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto di Kota Bogor, Senin.
Menurut Atang, DPRD Kota Bogor sudah menyetujui usulan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Bogor Tahun 2021 yang merupakan draf Raperda APBD Kota Bogor Tahun 2021.
Berdasarkan amanah aturan perundang-undangan, kata dia, setelah KUA-PPAS Kota Bogor tahun 2021 disetujui, selanjutnya Wali Kota Bogor menyerahkan Raperda APBD Kota Bogor Tahun 2021 kepada DPRD untuk dibahas bersama.
"Karena adanya perubahan kodifikasi dan nomenklatur, serta adanya aturan baru dari Kemendagri, maka Raperda APBD Tahun 2021 itu belum disampaikan oleh wali kota," katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan, saat ini sudah pekan keempat Oktober 2020. "Kalau penyampaiannya terlambat, akan mengganggu efektivitas pembahasan APBD 2021 di DPRD," katanya.
Bima Arya pada rapat paripurna persetujuan KUA-PPAS Kota Bogor tahun 2021 di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (23/9) mengatakan, ada dua persoalan utama yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Bogor pada KUA-PPAS Kota Bogor Tahun 2021.
Pertama, penerapan kebijakan "Indonesia Satu Data" melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua, tahun 2021 diprediksi menjadi tahun tantangan akibat pandemi COVID-19.
Bima Arya menjelaskan, kebijakan "Indonesia Satu Data" yang dikeluarkan pemerintah pusat tujuannya untuk menyeragamkan seluruh pengaturan pengelolaan keuangan daerah, dari aspek kebijakan pengelolaan keuangan daerah, pengklasifikasian belanja, hingga penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Untuk persoalan pertama, kata dia, paling tidak berdampak pada dua hal, yakni beralihnya beberapa kewenangan antar-organisasi perangkat daerah (OPD) dan input perencanaan.
"Ini mulai dari hasil musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) dan pokok pikiran, hingga APBD yang semula melalui Simral dan sekarang melalui SIPD milik Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Sedangkan persoalan kedua, dampaknya kepada nilai pendapatan dan belanja daerah. "Karena itu, pada tahun 2021 merupakan tahun APBD tanggap dan adaptif COVID-19,” kata Bima.
Pada KUA-PPAS tahun 2021 yang disetujui DPRD Kota Bogor, target pendapatan daerah Kota Bogor sebesar Rp2,1 triliun dengan pendapatan asli daerah (PAD) Rp925,5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"DPRD saat ini masih menunggu penyampaian Raperda APBD Kota Bogor tahun 2021 dari Wali Kota," kata Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto di Kota Bogor, Senin.
Menurut Atang, DPRD Kota Bogor sudah menyetujui usulan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Bogor Tahun 2021 yang merupakan draf Raperda APBD Kota Bogor Tahun 2021.
Berdasarkan amanah aturan perundang-undangan, kata dia, setelah KUA-PPAS Kota Bogor tahun 2021 disetujui, selanjutnya Wali Kota Bogor menyerahkan Raperda APBD Kota Bogor Tahun 2021 kepada DPRD untuk dibahas bersama.
"Karena adanya perubahan kodifikasi dan nomenklatur, serta adanya aturan baru dari Kemendagri, maka Raperda APBD Tahun 2021 itu belum disampaikan oleh wali kota," katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan, saat ini sudah pekan keempat Oktober 2020. "Kalau penyampaiannya terlambat, akan mengganggu efektivitas pembahasan APBD 2021 di DPRD," katanya.
Bima Arya pada rapat paripurna persetujuan KUA-PPAS Kota Bogor tahun 2021 di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (23/9) mengatakan, ada dua persoalan utama yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Bogor pada KUA-PPAS Kota Bogor Tahun 2021.
Pertama, penerapan kebijakan "Indonesia Satu Data" melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua, tahun 2021 diprediksi menjadi tahun tantangan akibat pandemi COVID-19.
Bima Arya menjelaskan, kebijakan "Indonesia Satu Data" yang dikeluarkan pemerintah pusat tujuannya untuk menyeragamkan seluruh pengaturan pengelolaan keuangan daerah, dari aspek kebijakan pengelolaan keuangan daerah, pengklasifikasian belanja, hingga penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Untuk persoalan pertama, kata dia, paling tidak berdampak pada dua hal, yakni beralihnya beberapa kewenangan antar-organisasi perangkat daerah (OPD) dan input perencanaan.
"Ini mulai dari hasil musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) dan pokok pikiran, hingga APBD yang semula melalui Simral dan sekarang melalui SIPD milik Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Sedangkan persoalan kedua, dampaknya kepada nilai pendapatan dan belanja daerah. "Karena itu, pada tahun 2021 merupakan tahun APBD tanggap dan adaptif COVID-19,” kata Bima.
Pada KUA-PPAS tahun 2021 yang disetujui DPRD Kota Bogor, target pendapatan daerah Kota Bogor sebesar Rp2,1 triliun dengan pendapatan asli daerah (PAD) Rp925,5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020