Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Budi Budiman (BBD) sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran (TA) 2018.
KPK, Jumat, telah menahan Budi di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama untuk 20 hari ke depan setelah sebelumnya diumumkan sebagai tersangka pada 26 April 2019.
"Sekitar awal 2017, BBD diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK TA 2018 Kota Tasikmalaya. Dalam pertemuan itu, Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan BBD bersedia memberikan 'fee' jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Yaya Purnomo adalah mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
"Pada Mei 2017, pemerintah Tasikmalaya mengajukan usulan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana TA 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada pemerintah pusat dengan total senilai Rp32,8 miliar," ungkap Karyoto.
Kemudian DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp53,7 miliar antara lain untuk bidang jalan senilai Rp47,7 miliar dan bidang irigasi senilai Rp5,94 miliar.
"Pada sekitar Agustus 2017, BBD kembali bertemu Yaya Purnomo. Dalam pertemuan tersebut, BBD meminta bantuan Yaya Purnomo untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya TA 2018 dari tahun sebelumnya dan kemudian Yaya Purnomo berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya," kata Karyoto.
Ia mengungkapkan setelah adanya komitmen Yaya Purnomo akan memberikan prioritas dana kepada Kota Tasikmalaya maka Budi diduga memberi uang senilai Rp200 juta kepada Yaya Purnomo.
"Sekitar Desember 2017, setelah Kementerian Keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah, termasuk di dalamnya untuk Pemkot Tasikmalaya, BBD diduga kembali memberikan uang kepada Yaya Purnomo melalui perantaranya sebesar Rp300 juta," kata Karyoto.
Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya Purnomo kemudian pada TA 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47,7 miliar.
"Kemudian pada sekitar April 2018, BBD kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut," ujar Karyoto.
Baca juga: KPK panggil wali kota Tasikmalaya sebagai tersangka suap
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
KPK, Jumat, telah menahan Budi di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama untuk 20 hari ke depan setelah sebelumnya diumumkan sebagai tersangka pada 26 April 2019.
"Sekitar awal 2017, BBD diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK TA 2018 Kota Tasikmalaya. Dalam pertemuan itu, Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan BBD bersedia memberikan 'fee' jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Yaya Purnomo adalah mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
"Pada Mei 2017, pemerintah Tasikmalaya mengajukan usulan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana TA 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada pemerintah pusat dengan total senilai Rp32,8 miliar," ungkap Karyoto.
Kemudian DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp53,7 miliar antara lain untuk bidang jalan senilai Rp47,7 miliar dan bidang irigasi senilai Rp5,94 miliar.
"Pada sekitar Agustus 2017, BBD kembali bertemu Yaya Purnomo. Dalam pertemuan tersebut, BBD meminta bantuan Yaya Purnomo untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya TA 2018 dari tahun sebelumnya dan kemudian Yaya Purnomo berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya," kata Karyoto.
Ia mengungkapkan setelah adanya komitmen Yaya Purnomo akan memberikan prioritas dana kepada Kota Tasikmalaya maka Budi diduga memberi uang senilai Rp200 juta kepada Yaya Purnomo.
"Sekitar Desember 2017, setelah Kementerian Keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah, termasuk di dalamnya untuk Pemkot Tasikmalaya, BBD diduga kembali memberikan uang kepada Yaya Purnomo melalui perantaranya sebesar Rp300 juta," kata Karyoto.
Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya Purnomo kemudian pada TA 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47,7 miliar.
"Kemudian pada sekitar April 2018, BBD kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut," ujar Karyoto.
Baca juga: KPK panggil wali kota Tasikmalaya sebagai tersangka suap
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020