KPK, Jumat, memanggil Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini, penyidik KPK memanggil BBD tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
KPK pada 26 April 2019 telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK. Sampai saat ini, dia belum ditahan KPK.
Budiman diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.
Purnomo merupakan mantan kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah di sembilan kabupaten.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah Kantor Wali Kota Tasikmalaya, Kantor Dinas PUPR Tasikmalaya, Kantor Dinas Kesehatan Tasikmalaya, dan RSUD Dr Soekardjo, Tasikmalaya.
Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya berstatus tersangka kembali aktif bertugas
Baca juga: KPK: Wali Kota Tasikmalaya jadi tersangka kasus korupsi DAK
Baca juga: Geledah kantor Wali Kota Tasikmalaya, KPK bawa sejumlah dokumen
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Hari ini, penyidik KPK memanggil BBD tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
KPK pada 26 April 2019 telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK. Sampai saat ini, dia belum ditahan KPK.
Budiman diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.
Purnomo merupakan mantan kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah di sembilan kabupaten.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah Kantor Wali Kota Tasikmalaya, Kantor Dinas PUPR Tasikmalaya, Kantor Dinas Kesehatan Tasikmalaya, dan RSUD Dr Soekardjo, Tasikmalaya.
Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya berstatus tersangka kembali aktif bertugas
Baca juga: KPK: Wali Kota Tasikmalaya jadi tersangka kasus korupsi DAK
Baca juga: Geledah kantor Wali Kota Tasikmalaya, KPK bawa sejumlah dokumen
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020