Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat memperpanjang kegiatan pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya serta aktivitas warga selama dua pekan ke depan.
"Pembatasan ini berlaku mulai 18 Oktober sampai 31 Oktober 2020 dan dapat diperpanjang seusai dengan rekomendasi Satgas Tugas Penanganan COVID-19," kata Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok, Ahad.
Kota Depok memperpanjang masa pemberlakuan Pembatas Sosial Kegiatan Usaha (PSKU) serta pembatasan jam operasional pelaku usaha dan aktivitas warga sampai 31 Oktober 2020. Hal ini sesuai Surat Keputusan Walikota Depok Nomor : 443/394/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.
Dalam surat tersebut dinyatakan, bagi kegiatan usaha yang masuk dalam Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) COVID-19, tidak melayani pengunjung dengan makan ditempat (dine in), dan pelayanan hanya diperkenankan dengan di bawa pulang (take away), untuk jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Bagi lokasi yang di luar PSKS, melayani makan di tempat sampai pukul 18.00 WIB, serta untuk pelayanan take away sampai pukul 21.00 WIB.
Lalu, pada Surat Keputusan Walikota Nomor : 443/395/Kpts/Dinkes/Huk/2020 soal Jam Operasional baik Kegiatan Usaha dan Aktifitas Warga, memutuskan kegiatan usaha hanya diperkenankan sampai pukul 20.00 WIB, serta untuk aktifitas warga hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Satpol PP Depok jaring ribuan pelanggar pembatasan aktivitas usaha dan warga
Baca juga: 26 pemilik usaha di Kota Depok langgar pembatasan aktivitas dunia usaha
Baca juga: Pelaku usaha di Depok mulai bangkit kembali
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Pembatasan ini berlaku mulai 18 Oktober sampai 31 Oktober 2020 dan dapat diperpanjang seusai dengan rekomendasi Satgas Tugas Penanganan COVID-19," kata Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok, Ahad.
Kota Depok memperpanjang masa pemberlakuan Pembatas Sosial Kegiatan Usaha (PSKU) serta pembatasan jam operasional pelaku usaha dan aktivitas warga sampai 31 Oktober 2020. Hal ini sesuai Surat Keputusan Walikota Depok Nomor : 443/394/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.
Dalam surat tersebut dinyatakan, bagi kegiatan usaha yang masuk dalam Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) COVID-19, tidak melayani pengunjung dengan makan ditempat (dine in), dan pelayanan hanya diperkenankan dengan di bawa pulang (take away), untuk jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Bagi lokasi yang di luar PSKS, melayani makan di tempat sampai pukul 18.00 WIB, serta untuk pelayanan take away sampai pukul 21.00 WIB.
Lalu, pada Surat Keputusan Walikota Nomor : 443/395/Kpts/Dinkes/Huk/2020 soal Jam Operasional baik Kegiatan Usaha dan Aktifitas Warga, memutuskan kegiatan usaha hanya diperkenankan sampai pukul 20.00 WIB, serta untuk aktifitas warga hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Satpol PP Depok jaring ribuan pelanggar pembatasan aktivitas usaha dan warga
Baca juga: 26 pemilik usaha di Kota Depok langgar pembatasan aktivitas dunia usaha
Baca juga: Pelaku usaha di Depok mulai bangkit kembali
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020