Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merekomendasikan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Karawang ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Kami telah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN serta aparat pemerintah desa terkait Pilkada Karawang," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu setempat Roni Rubiat Machri di Karawang, Jumat.
Ia mengatakan dugaan pelanggaran ASN yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang sudah selesai ditangani dan hasilnya terbukti melanggar netralitas.
Perbuatan pelanggaran netralitas itu sendiri dilakukan dengan memposting ulang kegiatan pendaftaran salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju pada Pilkada Karawang.
"Kami sudah menyampaikan rekomendasi untuk ditangani KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," katanya.
Menurut dia, terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas aparatur pemerintah desa, Bawaslu Karawang telah merekomendasikan kasus tersebut ke Pemkab Karawang.
"Dalam kasus ini yang terlibat ialah seorang kepala desa beserta sekretaris desa," kata Roni.
Dugaan pelanggarannya itu sendiri berupa penyalahgunaan bantuan air bersih kepada masyarakat, tapi "menguntungkan" salah satu pasangan calon tertentu.
Sementara itu, Pilkada Karawang diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati. Di antaranya pasangan Yesi Karya Lianti dan Adly Fayruz yang diusung PDIP, PBB, PAN dan PPP.
Kemudian pasangan Cellica Nurrachadiana dan Aep Syaepuloh yang diusung Partai Demokrat, Golkar, PKS dan NasDem serta pasangan Ahmad Zamakhsyari dan Yusni Rinzani yang diusung Partai Gerindra, PKB dan Hanura.
Saat ini masing-masing pasangan calon sedang menggelar kampanye. Karena sesuai tahapan Pilkada Karawang, masa kampanye berlangsung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Baca juga: Wapres tegaskan netralitas ASN jadi penentu kualitas demokrasi pilkada
Baca juga: Tjahjo Kumolo minta ASN jaga netralitas jelang Pilkada 2020
Baca juga: Wagub Jawa Barat ingatkan penyelenggara pilkada jaga netralitas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami telah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN serta aparat pemerintah desa terkait Pilkada Karawang," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu setempat Roni Rubiat Machri di Karawang, Jumat.
Ia mengatakan dugaan pelanggaran ASN yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang sudah selesai ditangani dan hasilnya terbukti melanggar netralitas.
Perbuatan pelanggaran netralitas itu sendiri dilakukan dengan memposting ulang kegiatan pendaftaran salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju pada Pilkada Karawang.
"Kami sudah menyampaikan rekomendasi untuk ditangani KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," katanya.
Menurut dia, terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas aparatur pemerintah desa, Bawaslu Karawang telah merekomendasikan kasus tersebut ke Pemkab Karawang.
"Dalam kasus ini yang terlibat ialah seorang kepala desa beserta sekretaris desa," kata Roni.
Dugaan pelanggarannya itu sendiri berupa penyalahgunaan bantuan air bersih kepada masyarakat, tapi "menguntungkan" salah satu pasangan calon tertentu.
Sementara itu, Pilkada Karawang diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati. Di antaranya pasangan Yesi Karya Lianti dan Adly Fayruz yang diusung PDIP, PBB, PAN dan PPP.
Kemudian pasangan Cellica Nurrachadiana dan Aep Syaepuloh yang diusung Partai Demokrat, Golkar, PKS dan NasDem serta pasangan Ahmad Zamakhsyari dan Yusni Rinzani yang diusung Partai Gerindra, PKB dan Hanura.
Saat ini masing-masing pasangan calon sedang menggelar kampanye. Karena sesuai tahapan Pilkada Karawang, masa kampanye berlangsung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Baca juga: Wapres tegaskan netralitas ASN jadi penentu kualitas demokrasi pilkada
Baca juga: Tjahjo Kumolo minta ASN jaga netralitas jelang Pilkada 2020
Baca juga: Wagub Jawa Barat ingatkan penyelenggara pilkada jaga netralitas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020