Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengingatkan perkantoran pemerintah maupun swasta untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 masing-masing.

"Satgas COVID-19 di tingkat perkantoran agar melapor ke Satgas COVID-19 Kota Bogor untuk berkoordinasi," kata Bima Arya di Kota Bogor, Selasa, usai mengikuti rapat koordinasi penanganan COVID-19 secara virtual dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan.

Dia menjelaskan keberadaan Satgas COVID-19 di tingkat perkantoran ini langkah pencegahan penularan virus di lingkungan perkantoran yang faktor penularannya cukup tinggi.

Bima Arya menjelaskan klaster yang menjadi faktor penularan COVID-19 terbesar di Kota Bogor adalah klaster keluarga atau rumah tangga.

"Klaster keluarga ini jika dibedah lagi, faktor penyebabnya adalah klaster perkantoran dan klaster luar kota," katanya.

Penjelasannya, kata Bima, anggota keluarga di rumah tertular COVID-19 dari anggota keluarga tersebut yang bekerja di perkantoran atau bekerja di perkantoran di luar kota, seperti di Jakarta, atau karena kunjungan ke daerah lain.

"Anggota keluarga ini yang kemungkinan besar menularkan pada anggota keluarganya di rumah," katanya.

Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor ini menambahkan penularan COVID-19 di perkantoran dimungkinkan terjadi karena para pegawai bekerja di kantor yakni di ruangan dengan pendingin udara selama berjam-jam dan minim ventilasi untuk pertukaran udara dari luar.

Oleh karena itu, Bima mengingatkan pengelola perkantoran segera membentuk Satgas COVID-19 dan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kota Bogor.

"Kami ingatkan perkantoran membentuk Satgas COVID-19 sendiri dan melaporkannya ke Satgas COVID-19 Kota Bogor. Kami nanti akan cek apakah kantor sudah membentuk satgas sendiri," katanya.

Baca juga: Alasan Wali Kota Bogor bioskop belum diizinkan beroperasi

Baca juga: Wali Kota Bogor sambut baik keputusan DKI terapkan PSBB Transisi

Baca juga: Wali Kota Bogor minta delapan RS tambah ranjang untuk pasien COVID-19

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020