Bawaslu Cianjur, Jawa Barat, memecat dan mengganti tiga orang anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) karena melanggar kode etik dengan cara meminta sejumlah uang pada pejabat di Kecamatan Sukaluyu beberapa waktu lalu.

"Ketiganya diberhentikan secara tidak hormat dan langsung diganti dengan pendaftar di bawahnya, ketiganya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan cara meminta dan menerima uang dari pejabat di Kecamatan Sukaluyu," kata Komisioner Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna di Cianjur, Kamis.

Ia menjelaskan ketiganya telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, pasal 8 huruf B, G, I, dan J, kemudian melanggar pasal 15 huruf A dan D.

Pemberhentian terhadap ketiga orang tersebut, ungkapnya, sebagai bukti keseriusan Bawaslu Cianjur, dalam menegakan aturan bagi penyelenggara pemilu yang bersih dari hal apapun, sehingga dapat menjadi contoh bagi panwascam lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.

"Kami berharap tidak ada lagi kejadian yang sama, sebagai bentuk sanksi tegas kami akan terus mengawasi kinerja panwaslu sebagai penyelenggara yang bersih dan bekerja sesuai tugas dan fungsinya," kata Tatang.

Sebelumnya tiga orang anggota Panwascam Sukaluyu, dilaporkan melakukan intimidasi dan meminta sejumlah uang sebagai tanda damai, agar kasus politik praktis yang dilakukan pejabat ASN di lingkungan kantor kecamatan yang dinilai telah melanggar undang-undang pemilu.

Ketiga orang anggota panwascam tersebut, meminta uang hingga puluhan juta rupiah dengan dalih untuk menutupi kasus yang dilakukan pejabat ASN tidak sampai mencuat ke Bawaslu Cianjur hingga pewarta.

Baca juga: Bawaslu Cianjur dilaporkan ke DKPP soal seleksi panwascam

Baca juga: Bawaslu Cianjur lantik 96 orang pengawas kecamatan

Baca juga: Panwaslu Cianjur Tetap Lantik Panwascam Dua Jabatan

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020