Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan bahwa bank tanah yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja melengkapi fungsi lembaga yang dipimpinnya sebagai land manager atau pengelola pertanahan.

Sofyan menjelaskan bahwa selama ini Kementerian ATR/BPN hanya berfungsi sebagai regulator dalam pertanahan, namun tidak memiliki kuasa sebagai pengelola pertanahan.

"Sebenarnya di berbagai negara, badan pertanahan seperti BPN ini punya dua tangan, regulator dan land manager. Di Indonesia, tangan regulatornya yang ada, tapi BPN ini tidak punya tangan sebagai land manager," kata Sofyan dalam konferensi pers UU Cipta Kerja secara virtual di Jakarta, Rabu.

Berbeda dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki dua fungsi tersebut, Sofyan menilai Kementerian ATR/BPN belum memiliki kuasa atas lahan negara.

Oleh karena itu, pembentukan bank tanah yang diatur dalam pasar 125-135 dalam UU Cipta Kerja, nantinya akan menjadi institusi negara yang bertugas mengelola tanah negara.

Sofyan menjelaskan bahwa bank tanah berfungsi sebagai intermediary atau perantara layaknya perbankan. Bank tanah memungkinkan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk mengelola dan mengoptimalisasi tanah terlantar, tanah HGU yang sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang.

Pemerintah pun dapat mengambil alih lahan terlantar tersebut untuk dilakukan redistribusi atau pembagian tanah kembali kepada masyarakat sesuai dengan otoritas dan pengaturan yang ketat.

Mengingat kuasanya dalam pengelolaan tanah, Sofyan pun menegaskan bahwa bank tanah akan melibatkan setidaknya tiga menteri untuk menetapkan kebijakan.

"Kami juga menyadari bahwa lembaga seperti ini harus diawasi. Oleh karena itu, bank tanah nanti ada komite yang terdiri dari para menteri, tidak boleh Menteri ATR sendiri yang mengatur," kata Sofyan.

Selain itu, bank tanah juga akan memiliki dewan pengawas yang terdiri dari dua kalangan, yakni dari pemerintah dan tenaga profesional yang dipilih oleh Kementerian ATR dan disetujui oleh DPR RI.

Sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo, aturan turunan atau pelaksanaan bank tanah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ditargetkan dapat rampung akhir Oktober ini.

"Begitu jadi PP-nya, kami akan bicara dengan Menteri Keuangan, perlu ada seed money sedikit saja, selebihnya nanti otoritas yang dimiliki BPN ini yang akan membuat bank tanah itu punya aset untuk digunakan," tambah Sofyan.

Baca juga: Guru besar UGM: Uji materi jalan yang perlu dilakukan pada UU Ciptaker

Baca juga: Penjelasan Sekjen DPR soal mikrofon mati saat paripurna



 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020