Seribuan karyawan hotel dan rumah makan di Cianjur, Jawa Barat, terpaksa menjalani pekerjaan hanya setengah bulan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta dan sejumlah wilayah lainnya diberlakukan, sehingga mereka hanya menerima gaji setengah bulan saja.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cianjur, Nano Indrapraja di Cianjur, Jumat, mengatakan pemberlakuan sistem kerja paruh bulan tersebut dilakukan pengelola karena tingkat kunjungan ke hotel anjlok.

"Sejak PSBB Jakarta kembali diberlakukan, tingkat kunjungan terus menurun, sehingga 70 persen anggota PHRI memberlakukan sistem kerja paruh bulan terhadap karyawannya. Kalau ada empat puluh karyawan, dua puluh orang bekerja 15 hari secara bergantian," katanya.

Kembali menurunnya tingkat kunjungan, membuat pihak pengelola menyiasati jadwal kerja karyawan agar tetap mendapat upah. Masing-masing karyawan hanya mendapat separuh gaji setiap bulan sesuai dengan jadwal kerja hanya setengah bulan.

Bahkan, lanjut dia, beberapa hotel berkelas di jalur Puncak-Cipanas terpaksa menutup sementara layanan karena sepinya tamu yang datang.

"Masih hitungan jari, tidak bangkrut, namun pengelola mencoba mengurangi pengeluaran dan biaya operasional dengan cara tutup sementara," katanya.

Sebagian besar hotel dan restoran di  Cianjur tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Bahkan mereka membentuk satuan tugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan sebagai jaminan keamanan bagi tamu yang menginap.

"Tidak tahu sampai kapan pandemi berakhir, namun kami berharap roda perekonomian khususnya pariwisata di Cianjur, kembali normal agar tidak kembali terjadi ribuan karyawan hotel dan restoran dirumahkan," katanya.

Baca juga: BPPD Kabupaten Cianjur sebut perolehan pajak hotel dan restoran turun

Baca juga: Hotel di Puncak berikan potongan harga dan jaminan kesehatan

Baca juga: Tingkat kunjungan ke Cianjur turun hingga 90 persen

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020