Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat, segera memberlakukan pembatasan kegiatan malam sampai pukul 20.00 WIB untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 yang saat ini terus terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 di kota itu.

"Sebelum diberlakukan pembatasan kegiatan malam, selama dua hari ini kami sosialisasikan kepada masyarakat tentang aturan itu," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah di Tasikmalaya, Rabu.

Ia menuturkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya sudah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan malam dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman itu, kata dia, memberlakukan aturan pembatasan kegiatan selama 14 hari, sejak Selasa 29 September hingga 12 Oktober 2020.

"Pembatasan kegiatan malam berlaku 14 hari," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan menambahkan, aturan batasan kegiatan malam itu berlaku selama dua pekan.

Ia menyebutkan, tempat yang akan dibatasi kegiatannya saat malam hari yaitu pertokoan, kegiatan seni, budaya, dan lainnya, jika masih ditemukan kegiatan atau kerumunan orang maka petugas akan membubarkannya.

"Aturan ini untuk kebaikan bersama, apalagi kasus di kota Tasikmalaya terus meningkat," katanya.

Baca juga: Pemkot Tasikmalaya siapkan tambahan ruang penanganan pasien COVID-19

Baca juga: Tiga fasilitas kesehatan di Tasikmalaya ditutup karena petugasnya terkonfirmasi COVID-19

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020