Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan bantuan kuota internet pada 27,3 peserta didik dan tenaga kependidikan pada September 2020.
"Bantuan kuota internet telah diberikan kepada 27,3 juta peserta didik dan pendidik. Paling banyak diterima siswa jenjang SD yakni sebanyak 11,3 juta siswa, " ujar Pelaksana tugas Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie, dalam taklimat media di Jakarta, Selasa.
Dia menambahkan jumlah tersebut bisa bertambah sesuai dengan masukan dari sekolah. Sekolah dapat memasukkan maupun memperbaharui data setiap bulannya.
Hasan meminta agar siswa yang belum menerima bantuan kuota tidak khawatir. Ia meminta siswa tersebut melapor kepada sekolah jika belum menerima bantuan kuota internet.
Ada beberapa kendala mengapa bantuan kuota tersebut belum sampai ke tangan siswa, seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang belum sesuai ketentuan, sehingga belum diterima.
"Bisa juga memang sekolah atau masyarakat tidak mendaftar karena merasa tidak membutuhkan."
Hingga saat ini, jumlah sekolah yang sudah terjangkau internet yakni sebanyak 210.000 sekolah. Sementara, 8.000 sekolah terjangkau internet.
Siswa yang tidak terjangkau jaringan internet, dapat belajar dengan menggunakan modul pembelajaran maupun belajar melalui TVRI.
"PJJ itu bukan semata-mata pendidikan berbasis internet. Modul bisa dipakai, buku cetak pun bisa dipakai. Begitu juga dengan menggunakan televisi atau program-program pembelajaran di rumah, " imbuh dia.
Baca juga: Mendikbud sederhanakan persyaratan bantuan kuota internet
Baca juga: 21,7 juta nomor ponsel siswa sudah terdaftar di Dapodik Kemendikbud
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Bantuan kuota internet telah diberikan kepada 27,3 juta peserta didik dan pendidik. Paling banyak diterima siswa jenjang SD yakni sebanyak 11,3 juta siswa, " ujar Pelaksana tugas Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie, dalam taklimat media di Jakarta, Selasa.
Dia menambahkan jumlah tersebut bisa bertambah sesuai dengan masukan dari sekolah. Sekolah dapat memasukkan maupun memperbaharui data setiap bulannya.
Hasan meminta agar siswa yang belum menerima bantuan kuota tidak khawatir. Ia meminta siswa tersebut melapor kepada sekolah jika belum menerima bantuan kuota internet.
Ada beberapa kendala mengapa bantuan kuota tersebut belum sampai ke tangan siswa, seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang belum sesuai ketentuan, sehingga belum diterima.
"Bisa juga memang sekolah atau masyarakat tidak mendaftar karena merasa tidak membutuhkan."
Hingga saat ini, jumlah sekolah yang sudah terjangkau internet yakni sebanyak 210.000 sekolah. Sementara, 8.000 sekolah terjangkau internet.
Siswa yang tidak terjangkau jaringan internet, dapat belajar dengan menggunakan modul pembelajaran maupun belajar melalui TVRI.
"PJJ itu bukan semata-mata pendidikan berbasis internet. Modul bisa dipakai, buku cetak pun bisa dipakai. Begitu juga dengan menggunakan televisi atau program-program pembelajaran di rumah, " imbuh dia.
Baca juga: Mendikbud sederhanakan persyaratan bantuan kuota internet
Baca juga: 21,7 juta nomor ponsel siswa sudah terdaftar di Dapodik Kemendikbud
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020