Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan pelanggaran proses kampanye yang dilakukan oleh calon kepala daerah di Kabupaten Indramayu dengan menggelar festival mancing.

Koordinator Divisi Pengawasan (Bawaslu) Jawa Barat, Zaki Hilmi mengatakan bentuk kegiatan kampanye seperti itu saat ini tidak diperbolehkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

"Di Pasal 88 C (PKPU 13 2020) yang menyatakan bahwa tidak boleh berupa rapat umum, perlombaan, dan sebagainya, ada di Indramayu ini ada pelanggarannya berupa festival mancing sama kicau mania oleh salah seorang calon," kata Zaki di Bandung, Selasa.
 

Saat ini, pelanggaran tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu. Menurut dia, pihak Bawaslu langsung memberi peringatan terhadap calon untuk membubarkan acara itu.

"Sanksinya masih administratif, kami secara persuasif dulu secara lisan pencegahannya," katanya.

Selain itu, kata Zaki, pelanggaran juga ditemukan di Kabupaten Pangandaran. Pelanggaran itu, katanya, berkaitan dengan jumlah kapasitas peserta yang melebihi batas saat adanya pertemuan.
 

"Maka sesuai dengan surat edaran Bawaslu nomor 0577, dan PKPU Nomorb13, Bawaslu kemudian langsung memberi peringatan, pencegahan, kemudian juga proses penghentian kegiatan," katanya.

Seperti diketahui, KPU telah memulai masa kampanye bagi 25 pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah di delapan kabupaten dan kota. Masa kampanye itu berlangsung mulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.

Baca juga: KPU Jabar tetapkan 25 paslon Pilkada 2020 di delapan daerah

Baca juga: Pj. Bupati Indramayu prioritaskan keamanan selama pilkada serentak

Baca juga: KPU Indramayu sediakan bilik khusus '37,3 derajat Celsius' pada pilkada

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020