Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengusulkan 140 ribu lebih pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendapatkan bantuan modal dari Pemerintah Pusat pada masa pandemi COVID-19.
"Kita sudah mengusulkan 140.405 pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan modal usaha," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Cirebon Muhammad Ferry Afrudin di Cirebon, Rabu.
Menurutnya Pemerintah Kabupaten Cirebon, hanya berwenang mengajukan para pelaku UMKM yang ada dan tidak berhak menentukan siapa yang mendapatkan bantuan atau tidak.
Karena lanjut Ferry verifikasi data dan validasi semua terpusat di Kementerian, sehingga pihaknya mengajukan semua pelaku UMKM agar bisa mendapatkan bantuan modal dari Pemerintah Pusat di masa pandemi COVID-19.
"Kabupaten hanya mengajukan saja ke Kementerian, jadi yang menentukan semua di sana," tuturnya.
Dia mengatakan pelaku UMKM yang diajukan juga tidak dibatasi berapa jumlahnya, namun secara Nasional yang berhak menerima bantuan modal sebesar Rp2,4 juta hanya 12 juta UMKM.
"Tidak dibatasi, tapi pemerintah hanya menetapkan 12 juta dan untuk validasi serta verifikasi semua dari pusat," ujarnya.
Untuk data sementara yang sudah mendapatkan bantuan modal dari Pemerintah Pusat ujar Ferry, terdapat 17 ribuan lebih pelaku UMKM dan dia masih berharap akan terus bertambah.
Sebab data yang sudah diusulkan lanjut Ferry juga masih diverifikasi oleh Kementerian, sehingga kemungkinan penerima bantuan bertambah itu masih terbuka.
"Sudah ada yang mendapatkan bantuan, angka pasti kami belum dapat tapi informasi sementara ada diangka 17 ribuan. Kami berharap masih bisa bertambah karena verifikasi data juga masih dilakukan," katanya.
Baca juga: Pemkab Cirebon fokus pulihkan perekonomian sektor UMKM
Baca juga: Berdayakan pelaku UMKM Bank BJB gelar Bincang Jumat Bisnis di Cirebon
Baca juga: Sebanyak 100 pelaku UMKM Cirebon dilatih penjualan daring
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kita sudah mengusulkan 140.405 pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan modal usaha," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Cirebon Muhammad Ferry Afrudin di Cirebon, Rabu.
Menurutnya Pemerintah Kabupaten Cirebon, hanya berwenang mengajukan para pelaku UMKM yang ada dan tidak berhak menentukan siapa yang mendapatkan bantuan atau tidak.
Karena lanjut Ferry verifikasi data dan validasi semua terpusat di Kementerian, sehingga pihaknya mengajukan semua pelaku UMKM agar bisa mendapatkan bantuan modal dari Pemerintah Pusat di masa pandemi COVID-19.
"Kabupaten hanya mengajukan saja ke Kementerian, jadi yang menentukan semua di sana," tuturnya.
Dia mengatakan pelaku UMKM yang diajukan juga tidak dibatasi berapa jumlahnya, namun secara Nasional yang berhak menerima bantuan modal sebesar Rp2,4 juta hanya 12 juta UMKM.
"Tidak dibatasi, tapi pemerintah hanya menetapkan 12 juta dan untuk validasi serta verifikasi semua dari pusat," ujarnya.
Untuk data sementara yang sudah mendapatkan bantuan modal dari Pemerintah Pusat ujar Ferry, terdapat 17 ribuan lebih pelaku UMKM dan dia masih berharap akan terus bertambah.
Sebab data yang sudah diusulkan lanjut Ferry juga masih diverifikasi oleh Kementerian, sehingga kemungkinan penerima bantuan bertambah itu masih terbuka.
"Sudah ada yang mendapatkan bantuan, angka pasti kami belum dapat tapi informasi sementara ada diangka 17 ribuan. Kami berharap masih bisa bertambah karena verifikasi data juga masih dilakukan," katanya.
Baca juga: Pemkab Cirebon fokus pulihkan perekonomian sektor UMKM
Baca juga: Berdayakan pelaku UMKM Bank BJB gelar Bincang Jumat Bisnis di Cirebon
Baca juga: Sebanyak 100 pelaku UMKM Cirebon dilatih penjualan daring
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020