Sebanyak 26 pemilik usaha di Kota Depok Jawa Barat melanggar aturan Pembatasan Aktivitas Dunia Usaha (PADU) yang melebihi jam operasional pelayanan yang seharusnya, yaitu hingga pukul 18.00 WIB.

"Seluruhnya melanggar aturan jam operasional pelayanan saat pengawasan yang kami lakukan di sepanjang Jalan Margonda Raya dan Jalan Kompol M Yasin Kelapa Dua," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya, Sabtu.

Lienda menuturkan sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik usaha di Kota Depok. Selain itu juga mengingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait jam operasional pelayanan.

Ia juga mengatakan, hingga kini masih ada beberapa pemilik usaha yang melanggar aturan tersebut. Seluruh pemilik usaha yang melanggar dikenakan sanksi berupa teguran, lisan, dan denda.

Adapun untuk sanksi tertulis terdapat sebanyak delapan pemilik usaha dan denda tertulis sebanyak empat pemilik usaha. Sedangkan untuk sanksi denda sebanyak 14 pemilik usaha.

"Sanksi berupa denda yang diberikan berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp2 juta. Tentunya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," ujar Lienda.


Lienda menjelaskan, terkait pembatasan aktivitas bagi dunia usaha tersebut sudah tertuang pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 59 tahun 2020, yaitu tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian COVID-19.

Adapun pembatasan jam operasional untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe dan tempat usaha lainnya hingga pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 20.00 WIB.

"Jadi pembatasan aktivitas dunia usaha untuk jam operasional hanya boleh hingga pukul 18.00 WIB," kata Lienda.


Baca juga: GTPPC Kota Depok sebut bukan jam malam tapi pembatasan aktivitas warga

Baca juga: Satgas COVID-19 dukung Pemkot Depok dan Bogor terapkan jam malam

Baca juga: Depok perpanjang PSBB Proporsional hingga 29 September

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020