Bandung, 7/12 (ANTARA) - Sekitar 100 anggota tim advokat beserta aktivis se Jawa Barat dan Jakarta dengan nama Tim Pembela Hukum Semut, menolak keras pemanggilan Ferdi Semaun dan Mustar Bonaventura untuk diperiksa kepolisian.

"Kami menolak keras apabila klien kami Ferdi Semaun dan Mustar Bonaventura untuk diperiksa oleh pihak kepolisian sebelum dugaan aliran dana dari Bank Century yang diungkap oleh klien kami terlebih dahulu diperiksa," ujar koordinator Advokat, Rafael Situmorang, di Bandung, Senin.

Rafael mendesak pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlebih dahulu membuka transaksi dan aliran dana dari Bank Century secara transparan sebesar Rp 6,7 triliun kepada publik.

"Supaya publik tahu bahwa aliran sebesar Rp 6,7 triliun tersebut diberikan ke mana saja. Pemerintah harus transparan dalam menyikapi masalah ini," katanya.

Menurut dia, semakin lama dipending, kasus Bank Century bakal semakin tidak terungkap.

"Kami khawatir apabila kasus ini dilama-lamakan akan terjadi manipulasi data," ujarnya.

Pihaknya juga meminta Polisi, khususnya Polda Metro Jaya, untuk memeriksa berbagai pihak terkait terlebih dahulu sebelum menuduh Ferdi dan Mustar.

"Saya mendapatkan informasi di media massa pada Jumat (4/12) lalu bahwa kedua klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Dia menambahkan, padahal kedua kliennya tersebut belum menerima panggilan secara formal. Namun, lanjutnya, Polda sudah menetapkan keduanya menjadi tersangka.

"Tanpa pemeriksaan dan pemanggilan formal, polisi sudah tetapkan keduanya menjadi tersangka," ujarnya.***3***

Jaka Permana
(T.PSO-058/C/J003/J003) 07-12-2009 15:13:58

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2009