Petugas gabungan dari Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Sukabumi dan unsur Pemkot Sukabumi melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi khususnya pusat kegiatan masyarakat untuk menjaring warga yang beraktivitas di luar rumah tapi tidak menggunakan masker.
"Kami sudah mengerahkan personel untuk menyusuri berbagai tempat guna menjaring warga yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah, langkah ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa.
Menurutnya, dari hasil penyisiran tersebut ternyata masih banyak warga yang seakan tidak peduli dengan kesehatannya dan menganggap sepele keberadaan virus yang bisa menyebabkan kematian ini, seperti tidak menggunakan masker.
Bahkan, beberapa warga ditemukan sedang berkumpul sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan. Tidak hanya tak menggunakan masker, mereka berkumpul (tidak menjaga jarak) dan tidak berperilaku hidup bersih dan sehat.
Petugas yang menjaring warga yang belum sadar akan keselamatan dirinya, orang lain dan keluarga tercintanya ini langsung memberikan teguran, edukasi dan sosialisasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Seperti diketahui, bahayanya virus ini sudah menyebabkan lebih dari 6 ribu warga di Indonesia meninggal dunia.
"Sadar melaksanakan protokol kesehatan itu sama seperti menyayangi diri sendiri, jangan sampai ulah menganggap enteng COVID-19 berujung terinfeksi dan menularkan kepada keluarga atau orang tersayang, sehingga menjadi korban," tambahnya.
Sementara, Kepala Bidang Penegakan Perda dan Sumber Daya Aparatur Dinas Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi Sudrajat mengatakan untuk jumlah warga yang terjaring razia dan diberikan sanksi ringan hingga sedang sebanyak 127 orang. Sanksi itu berupa membersihkan jalan protokol, push up, mengaji dan berdoa.
Namun, beberapa hari kebelakang untuk sanksi ditiadakan dahulu kepada warga yang melanggar Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menggunakan Masker, tetapi jika ada yang terjaring operasi pihaknya memberikan edukasi pentingnya menjalankan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
"Pada Rabu, (26/8) Forkopimda Kota Sukabumi akan duduk bersama untuk membahas tentang kewajiban penggunaan masker, apakah setelah rapat koordinasi ini sanksi bagi pelanggar ditingkatkan menjadi berat atau ringan hingga sedang maupun hanya diberikan eduakasi saja. Kita lihat besok bagaimana hasilnya," katanya.
Baca juga: Polisi perketat pengawasan penggunaan masker di objek wisata Sukabumi
Baca juga: Kota Sukabumi terapkan sanksi ke warga tidak pakai masker
Baca juga: Pemkab Sukabumi berlakukan wajib masker
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami sudah mengerahkan personel untuk menyusuri berbagai tempat guna menjaring warga yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah, langkah ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa.
Menurutnya, dari hasil penyisiran tersebut ternyata masih banyak warga yang seakan tidak peduli dengan kesehatannya dan menganggap sepele keberadaan virus yang bisa menyebabkan kematian ini, seperti tidak menggunakan masker.
Bahkan, beberapa warga ditemukan sedang berkumpul sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan. Tidak hanya tak menggunakan masker, mereka berkumpul (tidak menjaga jarak) dan tidak berperilaku hidup bersih dan sehat.
Petugas yang menjaring warga yang belum sadar akan keselamatan dirinya, orang lain dan keluarga tercintanya ini langsung memberikan teguran, edukasi dan sosialisasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Seperti diketahui, bahayanya virus ini sudah menyebabkan lebih dari 6 ribu warga di Indonesia meninggal dunia.
"Sadar melaksanakan protokol kesehatan itu sama seperti menyayangi diri sendiri, jangan sampai ulah menganggap enteng COVID-19 berujung terinfeksi dan menularkan kepada keluarga atau orang tersayang, sehingga menjadi korban," tambahnya.
Sementara, Kepala Bidang Penegakan Perda dan Sumber Daya Aparatur Dinas Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi Sudrajat mengatakan untuk jumlah warga yang terjaring razia dan diberikan sanksi ringan hingga sedang sebanyak 127 orang. Sanksi itu berupa membersihkan jalan protokol, push up, mengaji dan berdoa.
Namun, beberapa hari kebelakang untuk sanksi ditiadakan dahulu kepada warga yang melanggar Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menggunakan Masker, tetapi jika ada yang terjaring operasi pihaknya memberikan edukasi pentingnya menjalankan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
"Pada Rabu, (26/8) Forkopimda Kota Sukabumi akan duduk bersama untuk membahas tentang kewajiban penggunaan masker, apakah setelah rapat koordinasi ini sanksi bagi pelanggar ditingkatkan menjadi berat atau ringan hingga sedang maupun hanya diberikan eduakasi saja. Kita lihat besok bagaimana hasilnya," katanya.
Baca juga: Polisi perketat pengawasan penggunaan masker di objek wisata Sukabumi
Baca juga: Kota Sukabumi terapkan sanksi ke warga tidak pakai masker
Baca juga: Pemkab Sukabumi berlakukan wajib masker
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020