Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menyiapkan anggaran Rp7,5 miliar untuk pembuatan masker yang akan dibagikan kepada pelajar TK, SD, dan SMP sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 saat diberlakukan kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah.

"Kami menganggarkan Rp7,5 miliar hanya untuk membeli masker, di antaranya 1,5 juta masker untuk anak-anak kita," kata Bupati Garut Rudy Gunawan saat gelar pasukan penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 di Garut, Selasa.

Ia menuturkan masker yang akan disiapkan pemerintah daerah itu dikhususkan bagi anak-anak sekolah tingkat RA, TK, SD, SMP, Madrasah Diniyah, dan Madrasah Tsanawiyah yang tersebar di seluruh Garut.

Masker untuk tingkat SMA/SMK atau sederajat, kata dia, akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengalokasikan anggarannya.

"Kalau yang SMA nanti kita bertemu dengan Bapak Gubernur, karena Bapak Gubernur yang jauh lebih banyak dari pada uangnya yang ada di kabupaten," kata Rudy.

Baca juga: Bupati Garut sayangkan warga masih abai protokol kesehatan COVID-19

Ia menyampaikan pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi masyarakat, termasuk kalangan anak-anak dari penyebaran COVID-19.

Bahkan, lanjut dia, pemerintah berupaya menyiapkan sarana dan prasarana untuk mencegah penyebaran COVID-19 di setiap sekolah, termasuk menyediakan masker bagi anak-anak.

"Tugas utama kita adalah melindungi anak-anak yang kita persiapkan untuk bisa sekolah tatap muka," katanya.

Pemkab Garut juga akan membeli 500 masker untuk dibagikan secara estafet kepada institusi TNI, Polri, Pramuka, maupun organisasi masyarakat dan agama di seluruh Garut.

Sebelumnya, Pemkab Garut sudah menyiapkan satu juta masker yang sudah dibagikan kepada masyarakat dan pemerintah desa di Garut pada tahap awal munculnya kasus COVID-19.

"Sebelumnya sudah kami sebar masker, memberikan seribu masker ke masing-masing desa," katanya.

Baca juga: Kejari Garut bantu masalah hukum perempuan korban "trafficking" yang alami gangguan jiwa

Baca juga: Pemkab Garut berlakukan denda Rp100 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020