Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang melakukan verifikasi data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Achmad Fatoni mengatakan bantuan ini nantinya langsung masuk ke rekening setiap pekerja yang sudah terverifikasi dengan catatan menjadi peserta aktif BPJamsostek dengan upah di bawah Rp5 juta.
"Verifikasi sendiri bila untuk pemberi kerja atau badan usaha yang tertib melaporkan dan tidak berpiutang, tidak ada masalah. Untuk pencairan, dilakukan oleh Kemenaker. Kita cuma beri data saja," katanya di Cikarang, Selasa.
Berdasarkan ketentuan Kemenaker, pihaknya memastikan tidak akan mempersulit proses verifikasi terutama bagi pekerja aktif yang lancar membayar iuran. Melalui proses verifikasi itu pula nantinya akan diketahui calon penerima yang berhak mendapat bantuan.
"Data upah pekerja dari laporan pemberi kerja atau badan usaha yang tercatat di data kami. Validasi dilakukan kepada nomor rekening pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta," ujarnya.
Fatoni mengatakan bantuan subsidi upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif Jamsostek selain juga mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja, hari tua, kematian, dan jaminan pensiun yang telah terdaftar selama ini.
Dia mencatat berdasarkan kepesertaan 5.342 pemberi kerja atau badan usaha, jumlah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencapai 257.862 orang.
"Yang nanti mendapatkan BSU akan diverifikasi ulang oleh kantor pusat baik atas pelaporan upah, kebenaran nomor rekening bank dan hanya satu tenaga kerja," ucapnya.
Menurut Fatoni peran perusahaan menentukan jumlah penerima bantuan mengingat beberapa perusahaan masih ada yang tidak tertib dalam melaporkan pekerja serta masalah piutang dan lainnya.
Dia mengaku jumlah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK di Kabupaten Bekasi tidak mencerminkan jumlah keseluruhan pekerja yang terdaftar di kantornya mengingat ada perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya di kantor cabang lain.
"Untuk sekarang ada 71.834 tenaga kerja yang sudah diproses validitasinya. Sementara yang tidak valid nomor rekeningnya 652 orang sedangkan 5.696 nomor rekening lainnya masih diproses perbankan. Ini akan kami cek ulang ke pengurus pemberi kerja atau badan usahanya," kata dia.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak COVID-19 dengan nominal yang akan diterima sebesar Rp600 ribu per orang selama empat bulan berturut-turut. Saat ini pemerintah telah mengantongi sedikitnya 13, 5 juta rekening calon penerima bantuan berdasarkan data BPJAMSOSTEK di setiap provinsi.
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi apresiasi subsidi pekerja peserta BP Jamsostek
Baca juga: BP Jamsostek Karawang serahkan Rp1,4 miliar jaminan kecelakaan kerja
Baca juga: BP Jamsostek Purwakarta kelola iuran peserta Rp689 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Achmad Fatoni mengatakan bantuan ini nantinya langsung masuk ke rekening setiap pekerja yang sudah terverifikasi dengan catatan menjadi peserta aktif BPJamsostek dengan upah di bawah Rp5 juta.
"Verifikasi sendiri bila untuk pemberi kerja atau badan usaha yang tertib melaporkan dan tidak berpiutang, tidak ada masalah. Untuk pencairan, dilakukan oleh Kemenaker. Kita cuma beri data saja," katanya di Cikarang, Selasa.
Berdasarkan ketentuan Kemenaker, pihaknya memastikan tidak akan mempersulit proses verifikasi terutama bagi pekerja aktif yang lancar membayar iuran. Melalui proses verifikasi itu pula nantinya akan diketahui calon penerima yang berhak mendapat bantuan.
"Data upah pekerja dari laporan pemberi kerja atau badan usaha yang tercatat di data kami. Validasi dilakukan kepada nomor rekening pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta," ujarnya.
Fatoni mengatakan bantuan subsidi upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif Jamsostek selain juga mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja, hari tua, kematian, dan jaminan pensiun yang telah terdaftar selama ini.
Dia mencatat berdasarkan kepesertaan 5.342 pemberi kerja atau badan usaha, jumlah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencapai 257.862 orang.
"Yang nanti mendapatkan BSU akan diverifikasi ulang oleh kantor pusat baik atas pelaporan upah, kebenaran nomor rekening bank dan hanya satu tenaga kerja," ucapnya.
Menurut Fatoni peran perusahaan menentukan jumlah penerima bantuan mengingat beberapa perusahaan masih ada yang tidak tertib dalam melaporkan pekerja serta masalah piutang dan lainnya.
Dia mengaku jumlah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK di Kabupaten Bekasi tidak mencerminkan jumlah keseluruhan pekerja yang terdaftar di kantornya mengingat ada perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya di kantor cabang lain.
"Untuk sekarang ada 71.834 tenaga kerja yang sudah diproses validitasinya. Sementara yang tidak valid nomor rekeningnya 652 orang sedangkan 5.696 nomor rekening lainnya masih diproses perbankan. Ini akan kami cek ulang ke pengurus pemberi kerja atau badan usahanya," kata dia.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak COVID-19 dengan nominal yang akan diterima sebesar Rp600 ribu per orang selama empat bulan berturut-turut. Saat ini pemerintah telah mengantongi sedikitnya 13, 5 juta rekening calon penerima bantuan berdasarkan data BPJAMSOSTEK di setiap provinsi.
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi apresiasi subsidi pekerja peserta BP Jamsostek
Baca juga: BP Jamsostek Karawang serahkan Rp1,4 miliar jaminan kecelakaan kerja
Baca juga: BP Jamsostek Purwakarta kelola iuran peserta Rp689 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020